Buronan Korupsi Menyerahkan Diri
Proses eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut pada Juli 2010.
TRIBUNNEWS.COM,GARUT--Anton Heryanto, mantan Kepala Seksi Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Garut, menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Garut di Lembaga Pemasyarakatan Garut, Rabu (19/9).
Kepala Seksi Intelijen di Kejari Garut, Koswara, mengatakan Anton sempat menghilang selama sebulan setelah Kejari Garut gagal menangkap Anton di kediamannya, saat melakukan eksekusi awal bulan lalu.
Proses eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut pada Juli 2010. Setelah divonis bersalah PN Garut, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Anton. Baru pada Agustus lalu, eksekusi pun dilakukan.
"Anton menyerahkan diri secara sukarela pada Kejaksaan Negeri Garut. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Garut pukul 11.00," ujar Koswara saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (19/9).
Dalam penyerahan diri tersebut, ujarnya, Anton didampingi kedua penasihat hukum dan keluarganya. Menurut Koswara, Anton menyerahkan diri karena sadar hukum. Pihak kejaksaan pun, tuturnya, selalu membujuk keluarga Anton untuk meminta Anton segera menyerahkan diri kepada Kejari Garut.
Anton, tuturnya, akan menjalani pidana penjara lima tahun dipotong masa tahanan. Selain itu, putusan hakim pun menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 134 juta. Jika uang pengganti atas uang negara yang dikorupsinya tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Anton terbukti sebagai salah satu pelaku korupsi uang negara senilai Rp 4,8 miliar. Berdasarkan putusan pengadilan, dari dana makan dan minum Sekretariat Daerah Garut tahun 2007 yang dikorupsi sejumlah pejabat lainnya tersebut, Anton terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 134 juta.
Jika dalam satu bulan setelah eksekusi Anton tidak bisa membayar denda dan ganti rugi, ujarnya, kekayaannya akan disita. Pihaknya pun tidak akan mempermasalahkan jika Anton mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, Anton harus tetap menjalani masa hukuman penjara dan membayar denda dan uang pengganti.
Kata Koswara, perbuatan Anton yang merugikan uang negara ini telah terbukti bertujuan memperkaya diri sendiri dan menyuruh orang lain untuk menggelapkan uang negara, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Yang Coba Ungkap Kasus Century Bisa Dikriminalisasi
- Ketua KPK: Kasus Century akan Ditingkatkan ke Penyidikan
- Ketua KPK: JK Sudah Dimintai Keterangan
- Masalah Century Terjadi karena Pakai Perpu tanpa Dasar
- Jusuf Kalla: Kenapa Kesalahan Bank Harus Ditanggung Rakyat?
- JK Dorong Bailout Century Diselesaikan di Ranah Hukum