Kasus Century
Ketua KPK: Kasus Century akan Ditingkatkan ke Penyidikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan pihaknya akan mengembangkan kasus Century

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan pihaknya akan mengembangkan kasus Century.
“Insya Allah kami akan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan, kami akan selesaikan,” kata Abraham di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Abraham mengatakan, pihaknya telah memeriksa 153 saksi. Namun, KPK mengakui belum memeriksa empat saksi ahli di antaranya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Siti Fajriah.
KPK, kata Abraham, masih menemui beberapa hambatan seperti bulan kemarin dikarenakan puasa, dan pihak keluarga tidak merespon karena yang bersangkutan, Siti Fajriah, sedang sakit.
"Bulan depan pihak keluarga sudah merespon dan kami akan memeriksanya," tuturnya.
Abraham membantah bila KPK berlarut-larut menyelesaikan kasus Century.
"Saya tidak loyo, untuk Bank Century, saya menyesuaikan diri dengan budaya kerja, kalau saya menggebu-gebu dianggap tidak sopan," imbuhnya.
Abraham menilai, anggapan orang tersebut, sangatlah tidak adil dan menyudutkan KPK. Pasalnya, kinerja lembaga yang dipimpinnya ini sudah bekerja keras dalam pemberantasan korupsi.
"80 persen masyarakat menginginkan Kasus Century diselesaikan, ini tidak adil jika dilihat dari apa yang sudah dituntaskan," ujarnya.
Menurut Abraham, masalah Century yang belum selesai jangan dijadikan indikator keberhasilan KPK dalam pemberantasan kasus korupsi.
Abraham menuturkan dalam penanganan kasus korupsi di KPK ada scala prioritas yang dipakai, yakni besarnya jumlah yang di korupsi dan pelakunya merupakan penegak hukum.
"Jangan hanya jumlah kerugiannya saja, tapi juga lihat siapa yang berbuat," tuturnya.
Mengedepankan prioritas pelaku merupakan penegak hukum, kata dia, disebabkan karena merekalah penegak hukum di negeri ini, yang harusnya dan tidak ada lembaga lain yang berani menahan lembaga penegak hukum.
"Misalnya suap hakim, polisi, dan jaksa tidak mungkin menangkap hakim, hanya KPK lah yang berani," imbuhnya.
KLIK JUGA: