Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Alamat Sharen di BAP Fiktif Terkait Larinya tahanan

pengejaran terhadap Sharen, terdakwa kasus narkoba yang lari ketika ingin dibawa ke PN Medan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Dua Alamat Sharen di BAP Fiktif Terkait  Larinya tahanan
Terali besi penjara

Didampingi Hasran Sapawi sebagai Kasubag Bagian Humas dan Lapangan Kemenkumham Sumut, pihaknya pun menyatakan, ketika proses serah terima sudah berjalan dan orang atau tahanan telah diterima pihak kejaksaan dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan, itu diluar wewenang pihaknya.

Disinggung prihal tindakan progresif yang mereka lakukan, Amran mengaku belum melakukan apa-apa. Sebab menurutnya dalam protap pengawasan tahanan harus dilakukan kepolisian tanpa diminta.

"Begini, tahanan itu keluar dari lapas atas perintah pemanggilan kejaksaan untuk melakukan persidangan. Sementara kepolisian bertugas mengawal tahanan tanpa diminta. Jadi kalau Anda bertanya apa yang harus kami lakukan salah. Silahkan tanya pihak Kejari atau Kepolisian. Kalau pun kami berkordinasi dengan pihak maskapai penerbangan atau bandara itu bukan wewenang kami. Karena itu menjadi porsi mereka. Anda harus lihat job desk masing-masing institusi," ujarnya.

Dari pantauan Tribun, pasca larinya Sharen, suasana di kantor Kejari Medan sangat sibuk. Pajabat-pejabat yang berwenang dalam hal ini baik itu Kajari Medan, Kasi Pidum dan Kasi Intel, terlihat bolak-balik membawa berkas. Pada pukul 11.45 WIB, Tribun pun sempat melihat sedikitnya lima orang personel kepolisian masuk ke ruang Maria Magdalena yang berada di sudut kiri lantai dasar kantor kejari.

Seperti diketahui, Sharen didakwa sebagai pemasok sabu-sabu kepada pacarnya, Jimmy Angkasa, dan ayah sang pacar, Gunawan alias A Cai. Ayah dan anak ini sudah dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara. Sementara Sharen selaku gembong atau bandar Sabu-sabu dituntut oleh jaksa 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan saat itu menyatakan Sharen, A Cai dan Jimmy telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sharen dalam berkas acara pemeriksaan ditangkap di Jalan Sekip, Medan, setelah polisi menangkap A Cai dan anaknya Jimmy di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2/2012).

Ketika itu, petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu-sabu kepada A An (DPO). Mereka menyepakati harga Rp 900 ribu per gram. A An kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang Jimmy, yang merupakan anak A Cai, juga menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu-sabu. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus, sedangkan A An berhasil melarikan diri.

Saat diperiksa petugas, Jimmy mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pacarnya Sharen Patricia alias A Liang. Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu-sabu itu memang dari dia. Perempuan ini mengaku mendapatkannya dari Hendy (DPO).

Diketahui juga, pada saat larinya Sharen pada Selasa lalu merupakan penjadwalan persidangan putusan dan bukan pledoi seperti yang diberitakan selama ini."Bukan, Selasa kemaren bukan pledoi tetapi jadwal putusan dia," ujar Maria.(Irf)

Baca Juga :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved