Dua Alamat Sharen di BAP Fiktif Terkait Larinya tahanan
pengejaran terhadap Sharen, terdakwa kasus narkoba yang lari ketika ingin dibawa ke PN Medan.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.CON MEDAN- Plh Kasi Pidum Kejari Medan, Maria Magdalena mengatakan, sudah melakukan kordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap Sharen, terdakwa kasus narkoba yang lari ketika ingin dibawa ke PN Medan.
Didampingi Kasi Intel Kejari Medan Fahrizal dan Kajari Medan Bambang Riawan Pribadi, pihaknya menyatakan seluruh tim intelijen baik yang berada di Medan dan daerah ikut berpartisipasi dalam melakukan pengejaran ini.
"Statusnya belum DPO. Kami masih meminta bantuan pengejaran dari pihak kepolisian saja. Pada saat diketahui lari, kami juga telah melakukan kordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan dan manajemen Bandara Polonia Medan untuk menghalau pergerakannya," ujar Maria yang diamini Fahrizal, Rabu (19/9/2012).
Lanjutnya, dua alamat Sharen yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Sumatera Utara ternyata tidak valid. Dua alamat masing-masing di Jalan Seroja Gang Rela No 12 B Keluarahan Sunggal, Kecamatan Medan Selayang dan Jalan Setiajadi No A3, Keluarahan Pulo Brayan Darat diketahui tidak benar.
Hal itu terungkap tak kala pada saat tim intelijen Kejari Medan langsung mengecek kedua alamat yang bersangkutan. "Kedua alamatnya ternyata fiktif. Kami juga sudah menanyakan kepada masyarakat di kedua alamat tersebut apakah ada mengenal terdakwa. Masyarakat mengatakan tidak mengetahui dan tidak pernah mengenal sosok dan nama Sharen," ujar Fahrizal.
Lanjutnya, selain jalur udara melalui bandara Polonia Medan untuk mencekal larinya Sharen keluar dari Medan, jalur laut pun telah diantisipasi. Di pelabuhan Belawan, pihak intelijen disebutkan Fahrizal telah menyebar foto terdakwa termasuk di stasiun-stasiun bus antar kota dan antar provinsi.
"Antisipasi telah kami lakukan. Baik jalur udara, laut dan darat telah kami lakukan pencekalan dan penyebaran dari foto-foto terdakwa ini. Kami juga menghimbau bagi masyarakat dan kru media massa agar memberikan informasi keberadaan terdakwa ini jika mengetahuinya. Intinya semua kru intelijen Kejari kami kerahkan yang dibantu intelijen di daerah dan pihak kepolisian," ujar Fahrizal lagi.
Ditambahkannya, dari pengakuan petugas Lapas diketahui selalu ada tiga orang yang menjenguk Sharen selama ditahan. Selain itu, pada saat di persidangan yang digelar di PN Medan, pihaknya pun kerap melihat ada saja orang yang mendampinginya. "Tetapi di PN sidang sangat banyak. Tidak mungkin kami mengawasi dia secara terus-menerus. Namun dari informasi yang kami dapatkan seperti itu," ujar Maria yang dibenarkan Fahrizal.
Dalam hal ini, Maria, Fahrizal dan Bambang mengaku pelarian Sharen adalah musibah yang menimpa institusi Kejari Medan. Ia menjelaskan secara terperinci pihaknya tidak mengetahui secara persis proses larinya terdakwa dari lapas. Maria sebagai pelaksana harian Kasi Pidum yang baru diangkat pada Senin, 17 Septermber 2012, menggantikan Riki Septa Tarigan, hanya mengetahui kronoligis singkat dali pengawal tahanan.
Lanjut Maria, atas kejadian ini pada Selasa malam seluruh pejabat di Kejari Medan telah melakukan kordinasi hingga Rabu pagi hari itu. Kordinasi dengan juru periksa Polda Sumut yang menangani kasus ini pada tahap awal juga tengah dilakukan. Pasalnya, dua alamat fiktif yang tertera di BAP terdakwa membuat pencarian sedikit terkendala.
"Pada saat kejadian petugas keseluruhan ada lima orang tetapi berbagi tugas untuk mengawasi tahanan yang akan dijemput dari LP anak dan LP wanita menuju PN Medan. Selain itu, pada saat kejadian petugas kepolisian tidak ada yang mengawal. Hal itu dikarenakan selama ini hanya ada dua personel kepolisian yang mengawasi tahanan dari Rutan dan bukan LP wanita atau anak," ujarnya.
Terpisah, Amran Silalahi selaku Kadivpas Kementerian Hukum dan Ham wilayah Sumatera Utara, yang membawahi seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumut, saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan, bahwa atas larinya tahanan bernama Sharen, bukan menjadi tanggungjawab pihaknya.
Ia mengatakan, setiap tahanan yang keluar dari lapas melakukan mekanisme pemanggilan resmi kejaksaan, menjadi tanggungjawab penuh kejaksaan. Dalam hal ini Amran pun menyatakan, tanpa diminta dalam KUHP telah tersebutkan bahwa kepolisian bertugas melakukan pengawalan kepada tahanan.
"Silahkan persepsikan sendiri. Saya tidak mau menyebutkan institusi mana yang bersalah atas kejadian ini. Yang jelas ketika tahanan sudah berada di luar lapas itu bukan tanggungjawab kami. Berbeda ceritanya kalau tahanan kabur melompat dari lapas, itu akan kami pertanggungjawabkan," ujarnya.
Didampingi Hasran Sapawi sebagai Kasubag Bagian Humas dan Lapangan Kemenkumham Sumut, pihaknya pun menyatakan, ketika proses serah terima sudah berjalan dan orang atau tahanan telah diterima pihak kejaksaan dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan, itu diluar wewenang pihaknya.
Disinggung prihal tindakan progresif yang mereka lakukan, Amran mengaku belum melakukan apa-apa. Sebab menurutnya dalam protap pengawasan tahanan harus dilakukan kepolisian tanpa diminta.
"Begini, tahanan itu keluar dari lapas atas perintah pemanggilan kejaksaan untuk melakukan persidangan. Sementara kepolisian bertugas mengawal tahanan tanpa diminta. Jadi kalau Anda bertanya apa yang harus kami lakukan salah. Silahkan tanya pihak Kejari atau Kepolisian. Kalau pun kami berkordinasi dengan pihak maskapai penerbangan atau bandara itu bukan wewenang kami. Karena itu menjadi porsi mereka. Anda harus lihat job desk masing-masing institusi," ujarnya.
Dari pantauan Tribun, pasca larinya Sharen, suasana di kantor Kejari Medan sangat sibuk. Pajabat-pejabat yang berwenang dalam hal ini baik itu Kajari Medan, Kasi Pidum dan Kasi Intel, terlihat bolak-balik membawa berkas. Pada pukul 11.45 WIB, Tribun pun sempat melihat sedikitnya lima orang personel kepolisian masuk ke ruang Maria Magdalena yang berada di sudut kiri lantai dasar kantor kejari.
Seperti diketahui, Sharen didakwa sebagai pemasok sabu-sabu kepada pacarnya, Jimmy Angkasa, dan ayah sang pacar, Gunawan alias A Cai. Ayah dan anak ini sudah dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara. Sementara Sharen selaku gembong atau bandar Sabu-sabu dituntut oleh jaksa 13 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan saat itu menyatakan Sharen, A Cai dan Jimmy telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sharen dalam berkas acara pemeriksaan ditangkap di Jalan Sekip, Medan, setelah polisi menangkap A Cai dan anaknya Jimmy di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2/2012).
Ketika itu, petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu-sabu kepada A An (DPO). Mereka menyepakati harga Rp 900 ribu per gram. A An kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang Jimmy, yang merupakan anak A Cai, juga menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu-sabu. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus, sedangkan A An berhasil melarikan diri.
Saat diperiksa petugas, Jimmy mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pacarnya Sharen Patricia alias A Liang. Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu-sabu itu memang dari dia. Perempuan ini mengaku mendapatkannya dari Hendy (DPO).
Diketahui juga, pada saat larinya Sharen pada Selasa lalu merupakan penjadwalan persidangan putusan dan bukan pledoi seperti yang diberitakan selama ini."Bukan, Selasa kemaren bukan pledoi tetapi jadwal putusan dia," ujar Maria.(Irf)
Baca Juga :
- Pos Polisi Dilempar Bom di Wamena 6 menit lalu
- Komunitas VW Safari Akan Gelar Safari Day's Out 10 menit lalu
- Kalbar Dapat Bantuan Perumahan dari Menpera 18 menit lalu
- Ikuti Saran Dukun, Kaki Sopian Sengaja Dihanyutkan 29 meni