Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim Siap Bacakan Vonis Terdakwa Korupsi Rp 8,8 M

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan siap membacakan putusan vonis terhadap terdakwa korupsi

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Hakim Siap Bacakan Vonis Terdakwa Korupsi Rp 8,8 M
Tribun Timur/Rudy
Puluhan pengunjung dari berbagai kalangan, baik mahasiswa, PNS Pemprov Sulsel serta keluarga dan keloga terdakwa Anwar Beddu Bendahara Pangeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel tampak memadati ruang sidang Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (6/9/2012). Anwar Beddu adalah terdakwa korupsi penyelewengan dana bansos senilai Rp 8,8 miliar 2008. Untuk proses persidangan kali ini adalah mendengarkan putusan majelis hakim.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan siap membacakan putusan vonis terhadap terdakwa korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel Anwar Beddu (45) Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel.

Ketua majelis hakim Zulfahmiyang dikonfirmasi sebelum sidang dimulai mengatakan, semua amar putusan terdakwa siap dibacakan hari ini, Kamis (6/9/2012).

"Semua sudah siap kami bacakan," ujar Zulfahmi.

Berdasarkan pantauan Tribun Timur (Tribun Network) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Makassar, tampak keluarga dan kolega tedakwa memadati ruang sidang.

Tidak hanya itu sebagian pengunjung sidang yang mengenakan seragam Dinas juga tampak hadir menyaksikan jalannya proses sidang Anwar Beddu.

Sebelumnya, Terdakwa dituntut dua tahun penjara, denda Rp 500 juta serta subsidair tiga bulan penjara.

Terdakwa dinilai melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved