Karyawan PT Conblock Infratecno Diminta Segera Pindah
Lama tak digunakan, gedung lama DPRD Kabupaten Kutai Timur di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Sangatta, menjadi tidak terurus.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Lama tak digunakan, gedung lama DPRD Kabupaten Kutai Timur di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Sangatta, menjadi tidak terurus. Kerusakan pun terjadi di berbagai titik bangunan.
Di tengah kondisi ini, muncul "gagasan" dari oknum tertentu untuk memanfaatkan gedung itu sehingga bisa bernilai ekonomi. Salah satu oknum staf DPRD Kutim pun berinisiatif memanfaatkan gedung untuk ditempati sebagai mess perusahaan, yaitu PT Conbloc Infratecno.
Ketua Komisi II DPRD Kutim, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. "Tentu saja kami menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Gedung lama DPRD adalah asset daerah yang pemanfaatannya harus prosedural. Tidak bisa seenaknya," katanya.
Karena itu ia berharap oknum staf DPRD dan pihak perusahaan segera menyelesaikan berbagai urusan terkait pemanfaatan gedung tersebut.
"Karena pemanfaatannya tidak prosedural, kami harapkan karyawan perusahaan yang menghuni gedung lama DPRD Kutim bisa segera pindah," katanya.
Kepada Satpol PP Kutim, Agus berharap agar bisa meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan asset daerah, sesuai dengan tupoksinya. Adapun terhadap oknum staf DPRD yang menyewakan, Agus berharap dilakukan pembinaan dan ditegur agar tidak mengulangi kesalahannya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kutim, Sarwono Hidayat, mengatakan gedung lama DPRD Kutim telah disewa oleh perusahaan.
"Gedung lama DPRD ternyata sudah ditempati oleh lebih dari 60 karyawan PT Conblock Infratecno sejak Februari 2012 lalu. Gedung ini dijadikan mess setelah pihak perusahaan menyewa dari oknum DPRD Kutim," katanya.
Karena itu, Sarwono meminta oknum tersebut untuk segera memutuskan kontrak dengan perusahaan dan segera mengembalikan asset daerah. "Untuk oknum itu, kami minta segera putuskan kontrak dan kembalikan asset daerah," katanya.
Adapun perusahaan dimintanya segera pindah dari gedung. "Kami meminta perusahaan segera pindah dari gedung tersebut. Itu asset daerah, tidak bisa dipakai seenaknya. Lain halnya mereka punya izin dari bupati, sekda, atau bagian umum perlengkapan. Ini kan tidak ada," katanya.
Jika pihak perusahaan tidak pindah, maka Satpol PP akan melakukan pengusiran paksa.
"Silakan pindah. Kalau tidak akan dilakukan pengusiran paksa. Kalau tetap tidak mau, kami akan memproses hukum karena mereka telah memanfaatkan fasilitas daerah secara tidak prosedural," katanya.
Berdasarkan pemantauan terakhir Satpol PP, di gedung tersebut terdapat 35 ruangan. 18 ruangan dalam kondisi rusak ringan dan 17 rusak berat. Sembilan ruangan pada bagian kanan gedung utama disewakan pada PT Conbloc.
"Pos penjagaan sebelah kanan juga disewakan oknum itu untuk warung makan perusahaan. Adapun bangunan sebelah kanan untuk UPTD kebersihan, bagian belakang gudang, sedangkan bagian kiri kosong," kata Kasi Pembinaan Operasional, Trisno.