Sidang Vonis Pemilik 45 Kilogram Sabu Dijaga Ketat Aparat
Sejauh ini dari pantauan, kondisi PN Kalianda masih cukup lengang dari masyarakat yang akan melihat jalannya sidang.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 45 kilogram dengan tersangka Liong Kim Ping, warga negara Malaysia dan Andy Yams, warga Bagan Siapi-api Riau, mendapat penjagaan ketat aparat keamanan dari Polres Lampung Selatan, Selasa (17/7/2012).
Pantauan Tribun Lampung (Tribun Network) di PN Kalianda, Selasa (17/7/2012) terlihat aparat kepolisian berpakaian dinas dan preman telah berjaga-jaga di PN Kalianda sejak pagi. Sidang lanjutan hari ini mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim PN Kalianda. Sidang sendiri diagendakan akan dilangsungkan sekitar pukul 11.00 WIB.
Sejauh ini dari pantauan, kondisi PN Kalianda masih cukup lengang dari masyarakat yang akan melihat jalannya sidang. Hanya terlihat aparat keamanan yang berjaga-jaga sejak pagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalianda menuntut Liong Kim Ping dengan tuntutan hukuman mati. Sedangkan tersangka lainnya yakni Andy Yams dituntut dengan hukuman seumur hidup.(ded)
Baca Juga:
- Pos Polisi Dirampok, Satu Senpi Dicuri
- Eksekusi Rumah di Jalan Mliwis Sleman Dihadang Ratusan Massa
- Ban Pesawat Airfast Terkunci Saat Mendarat di Papua
- Aktivis LSM Sulsel Ditangkap Polisi Gara-gara Aniaya Mertua