Aktivis LSM Sulsel Ditangkap Polisi Gara-gara Aniaya Mertua
Seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Azhari Setiawan alias Kama Cappi yang juga dikenal sebagai tokoh demonstran di Makassar
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Azhari Setiawan alias Kama Cappi yang juga dikenal sebagai tokoh demonstran di Makassar ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap mertuanya, Sugi Daeng Te'ne (68), di Kelurahan Buloa, Makassar, Selasa (17/7/2012).
Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus dirawat di Rumah Sakit Angkatan Darat Pelamonia. Dia dirawat di lantai III Ruang Mawar Kamar 314. Setelah korban menjalani perawatan intensif, akhirnya kasus ini dilaporkan oleh anak korban, Fatimah, ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Menurut Muhammad Said, anak korban, penganiayaan yang dilakukan Kama Cappi tersebut bermula dari pertengkaran anak Kama Cappi, dengan anak saudaranya, Fatimah. Akibat pertengkaran itu, si anak melapor ke orang tuanya masing-masing. Ibu anak tersebut, istri Kama Cappi kemudian datang dan mengamuk.
"Setelah mengamuk, dia telepon Kama Cappi untuk segera datang dan menyampaikan kalau dirinya dikeroyok. Padahal tidak dikeroyok. Setelah ditelepon Kama Cappi datang dan mengamuk, hingga akhirnya terjadi penganiayaan itu," kata Muhammad Said.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Himawan Sugeha menuturkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya. Penangkapan tersebut sudah memenuhi unsur, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan sejumlah alat bukti lainnya.
"Azhari Setyawan sudah kami tangkap atas dugaan perbuatan yang melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dan 170 terhadap korban, Sugi Dg Te'ne. Penangkapan ini sudah sesuai dengan pasal 184 KUHP," katanya.
Selain dikenal sebagai aktivis LSM, Kama Cappi juga dikenal sebagai salah seorang tokoh demonstran mahasiswa di Makassar. Bukan kali ini saja mantan mahasiswa Universitas 45 Makassar yang juga anggota HMI Komisariat Universitas 45 Makassar itu berurusan dengan polisi.
Pada 2010, ia pernah disangka sebagai provokator kasus kerusuhan antara mahasiswa dan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis enam bulan penjara atas dakwaan penghinaan terhadap institusi Polri dan mengganggu ketertiban umum dalam unjuk rasa yang terjadi pada 3 Maret 2010 di Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Sebelumnya, pada tahun yang sama, ia juga divonis empat bulan penjara dalam kasus pencurian motor.
Sementara, pada 2011, pengadilan yang sama menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan atas Kama Cappi dalam kasus penganiayaan terhadap dua pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penganiayaan itu terjadi dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Kama Cappi dan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa anti korupsi (Germak). Mereka berunjuk rasa karena menganggap penangangan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berjalan lamban.
Baca Juga: