Selasa, 30 September 2025

Transaksi Narkoba PNS Dicokok Polisi

Dari tangan DA diamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram, BlackBerry yang biasa

TRIBUNNEWS.COM,MALANG- PNS Kota Malang berinisial DA (39) diciduk Polres Malang Kota saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Zainal Arifin, Kota Malang.

DS ditangkap bersama seorang bernama Subandi (35), asal Jl Muharto, Kota Malang.

"Dari tangan DA diamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram, BlackBerry yang biasa digunakan transaksi. Sedangkan dari tangan Subandi diamankan ponsel Nokia, uang hasil penjualan sebesar Rp 950.000, dan upah sebesar Rp 25.000," terang Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan, Senin (25/6/2012).

Penangkapan yang terjadi Sabtu (23/6/2012) pekan lalu ini dilakukan setelah Satuan Resnarkoba Polres Malang Kota mengetahui adanya rencana transaksi narkotika di sebuah hotel di kawasan Jl Zainal Arifin. Namun sebelumnya, polisi memang sudah mengendus DA yang disinyalir kerap membeli sabu-sabu.

"Karena itu, mengetahui informasi DA akan melakukan transaksi, petugas langsung meluncur ke lokasi," lanjut Dwiko.

Awalnya petugas hanya melihat DA yang terlihat sedang menunggu seseorang. Tidak ada kemudian, Subandi muncul. DA kemudian berkata, "Ada barangnya, Di?", dan dijawab, "Ada,".

Petugas langsung menghampiri keduanya yang baru saja selesai transaksi. DA yang kaget melihat kedatangan petugas berusaha membuang barang bukti dengan menjatuhkan sabu-sabu yang dibelinya. Tapi upaya diketahui petugas dan DA diperintahkan untuk mengambilnya. Setelah DA memunggut barang itu, petugas bertanya soal kepemilikan barang.

"Setelah dia menjawab bahwa barang itu miliknya, keduanya langsung diamankan beserta barang buktinya," kata Dwiko Gunawan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved