Berkas Perkara Judi Anggota DPRD Sumut Resmi Diterima PN
Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menerima berkas perkara tersangka judi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Palar Nainggolan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menerima berkas perkara tersangka judi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Palar Nainggolan bersama tiga rekannya dari Kejari Medan, Selasa (29/5/2012).
Humas PN Medan Ahmad Guntur, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan limpahan satu berkas yang diterima pihaknya sudah mencakup empat tersangka lainnya yang terjaring dalam penggerebekan Unit Judi/Sila Satuan Reskrim Polresta Medan di Lapangan Golf Martabe, Medan Tuntungan pada Sabtu (5/5/2012) lalu.
"Benar, hari ini berkas perkara Palar Nainggolan telah resmi kami terima. Namun belum ada penentuan siapa majelis hakim yang akan melakukan persidangan. Setelah diketahui sidangnya kapan berlangsung, barulah majelis hakim akan dibentuk," ujar Guntur.
Meski tidak menjabarkan secara rinci, tetapi dari pernyataan Guntur yang menyatakan bahwa berkas perkara Palar Nainggolan yang diterima pihaknya bersamaan dengan tiga tersangka lainnya, diduga mencakup mantan Kepala Cabang PT Pos Indonesia Medan Supendi, dan dua rekan lainnya yang merupakan pengusaha asal Pekanbaru.
Baca juga:
- Kelompok Mahasiswa Dukung Mantan Wadir Narkoba Poldasu
- Hakim Buru Keterangan Istri Muallim
- Tagih Utang Pakai Senpi, Leo Masuk Sel
- Meedmood Hasil Karya Anak Bone