Hakim Buru Keterangan Istri Muallim
mendesak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulsel untuk segera menghadirkan mantan
Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mendesak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulsel untuk segera menghadirkan mantan Kepala Bidang Kesejahteraan pada Biro KAPP Sulsel Andi Murlina Muallim pada sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan serta penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Pemporv Sulsel yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 8,8 miliar 2008 silam.
Desakan serta permintaan ini disampaikan langsung ketua majelis hakim Zulfahmi didampingi dua hakim anggota lainnya yakni Muhammad Damis dan Rostansar dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/5/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Kami meminta kepada jaksa agar Andi Murlina Muallim segera dihadirkan pada sidang 1 Juni mendatang,” desak Zulfahmi kepada jaksa.
Zulfahmi yang juga menjabat selaku Wakil ketua PN Makassar ini menjelaskan, alasan menghadirkan istri Sekretaris Daerah ( Sekda) Pemprov Sulsel Andi Mualim ini karena dinilai yang bersangkutan mengetahui persis soal prosedur serta mekanisme organisai yang layak diberikan bantuan.
“Yang bersangkutan kan berkantor di Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Sulsel. Jadi secara otomatis terlibat dalam verifikasi berkas seluruh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas yang dinilai berhak menerima bantuan. Yang jelas keterangan yang bersangkutan sangat peting kami dengarkan untuk mengungkap siapa saja yang diduga bertanggungjawab penuh dalam persoaln ini, ” katanya.
Selain mendesak jaksa untuk menyeret istri pejabat eselon I itu, Zulfahmi juga meminta jaksa menghadirkan Kepala pemegang kas daerah Andi Nukman dan sejumlah staf pada biro pengelolaan keuangan daerah yakni diantaranya adalah Firdaus.
Mendengar permintaan hakim, Muhammad Yusuf Putra yang bertindak selaku JPU tak merespon permintaan Zulfahmi untuk melayangkan panggilan terhadap Murlina ke meja hijau.
Bahkan Yusuf mengaku hanya menyangggupi pemanggilan Andi Nukman dan Halidja pada persidangan, Jumat (1/6) mendatang dalam kasus yang menyeret Bendahara Pengeluaran Keuangan Pemprov Sulsel Anwar Beddu sebagai terdakwa.
“Kami belum bisa menghadirkan Andi Murlina pada persidangan selanjutnya,” terang Yusuf tanpa merinci alasan dirinya belum menghadirkan Murlina ke pengadilan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Zulfahmi kemudian meminta kepada jaksa untuk tidak menghadirkan saksi yang tidak berkompeten dalam memberikan keterangan menyangkut proses hukum kasus bansos yang tengah berjalan itu.
“Jaksa harus cerdas dan jeli dalam menghadirkan saksi. Jangan saksi yang tidak mengetahui persoaln ini yang dihadirkan dan pasti keterangannya berujung tidak tahu,” katanya.
Berdasarkan pantaun Tribun di Pengadilan, sidang yang berlangsung di pengadilan, siang tadi, jaksa menghadirkan tiga saksi namun salah sstu diantyaranya mangkir lantaran tugas ke luar negeri.
Mereka yang memberikan kesaksiannya adalah mantan Kadispenda Sulsel Yaksan Hamzah yang sekarang menjabat selaku Asisten II Bidang ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sulsel dan Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel Simon Lopang. Sementara Kepala Bappeda Sulsel Tammalaka Guntur tak memenuhi panggilan tersebut karena tengah berada di Jepang.
“Semua saksi yang dihadirkan sangat mengecewakan hakim, karena yang bersangkutan kebayankan tidak tahu disbanding tahu,” sindir hakim kepada jaksa.