Kamis, 2 Oktober 2025

Pemkab Ngada Belum Kembalikan Dana Rp 8 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada hingga saat ini belum menindaklanjuti kerugian negara/daerah senilai Rp 8 miliar

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada hingga saat ini belum menindaklanjuti kerugian negara/daerah senilai Rp 8 miliar dari total temuan senilai Rp 11 miliar. Kerugian negara yang sudah dikembalikan baru senilai Rp 3 miliar.

Wakil Bupati Ngada, Paulus Soliwoa, menyampaikan hal tersebut saat rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi NTT di Kemah Tabor Mataloko, Senin (28/5/2012).

Menurut Soliwoa, jumlah temuan di Kabupaten Ngada senilai Rp 11.427.068.320.29 atau 11,4 miliar yang merupakan temuan auditor dari beberapa lembaga, yakni Inspektorat Kabupaten Ngada, Inspektorat Provinsi NTT, BPKP Perwakilan NTT, Inspektorat Jenderal Kementerian dan BPK Perwakilan NTT.

Pemkab Ngada menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengembalikan ke kas negara/daerah hingga posisi 2011 senilai Rp 3.310.011.168.63 atau Rp 3,3 miliar. Dengan demikian, sisa tunggakan yang harus ditindaklanjuti ke depan senilai Rp 8.177.279.519.88 (Rp 8, 1 miliar).

Soliwoa mengatakan, temuan dari Inspektorat Kabupaten Ngada senilai Rp 7.024. 491.444.14 (Rp 7 miliar) yang sudah ditindaklanjuti senilai Rp 604 juta lebih dan sisa tunggakan Rp 6.420. 165. 013.73 (Rp 6,4 miliar).

Temuan Inspektorat Provinsi NTT senilai Rp 1.990.128.638.92 (Rp 1,9 miliar), yang sudah ditindaklanjuti Rp 1.910.774.617.00 (Rp 1,9 miliar) dan sisa tunggakan senilai Rp 79 juta lebih.

Temuan BPKP Perwakilan NTT Rp 339 juta lebih, yang sudah ditindaklanjuti Rp 144 juta lebih, dan sisa tunggakan Rp 194.970.363. Temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Rp 19.426.300, yang sudah ditindaklanjuit Rp 3.704.500 dan sisa tunggakan Rp 15.721.800. Temuan BPK Republik Indonesia Perwakilan NTT Rp 2.054.141.146.06, yang sudah ditindaklanjuti Rp 647.072.825.29 dan sisa tunggakan Rp 1.407.068.320.77 (Rp 1.4 miliar).

Menurut Soliwoa, dari Rp 8 miliar sisa tunggakan tersebut, kewajiban setor ke kas daerah yang mencapai angka Rp 5,5 miliar lebih menjadi tunggakan terbesar. Selanjutnya disusul tunggakan yang harus disetor ke kas desa atau kelompok senilai Rp 1,4 miliar lebih.

Kemudian kewajiban setor ke kas negara senilai Rp 896 juta lebih dan kewajiban setor ke kas sekolah Rp 131 juta lebih.

Menurut Soliwoa, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam penanganan tindak lanjut kerugian negara atau daerah yang terjadi di Kabupaten Ngada, di antaranya masih lemahnya pengawasan internal secara berjenjang, masih cukup tingginya tingkat kelalaian administrasi yang berujung pada kerugian negara atau daerah, juga masih rendahnya pengetahuan aparatur akan peraturan perundangan yang berlaku serta rendahnya komitmen dan kerja sama dari para pimpinan OPD dalam menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan.

Menurut Soliwoa, dalam rangka tindaklanjut temuan tersebut ada beberapa strategi yang akan dilakukan Pemkab Ngada, yakni melaksanakan peringatan hari anti korupsi sedunia pada tanggal 9 Desember setiap tahun. Sejak tahun 2012 melalui apel kekuatan PNS mencanangkan gerakan disiplin dan gerakan anti korupsi melalui pemasangan stiker anti korupsi pada setiap kantor, meja kerja pengelola kegiatan dan keuangan, kendaraan dinas roda dua dan roda empat.

Melakukan penandatanganan penetapan kinerja bupati dan pimpinan SPD termasuk poin tindak lanjut atas hasil pemeriksaan APF, melakukan rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut di tingkat kabupaten setiap triwulan dan semester serta tingkat kecamatan setiap tahun, menerbitkan instruksi bupati agar para rekanan pihak ketiga mitra kerja pemerintah wajib menunjukkan surat keterangan bebas tunggakan dari inspektorat sebagai prasyarat untuk dapat mendaftar sebagai peserta pelelangan.

Baca juga:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved