Kadis ESDM Sempat Shok
Setio Hernowo, suami Kepala dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ketapang, menghargai upaya pihak kepolisian resor Ketapang
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM KETAPANG, -Setio Hernowo, suami Kepala dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ketapang, menghargai upaya pihak kepolisian resor Ketapang yang akan melakukan pemeriksaan terhadap istrinya. Kata Setio itu semua untuk kebaikan bersama.
“Kami sekeluarga memberikan dukungan sepenuhnya kepada ibu, dan kami yakin ibu tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena saya tahu betul ibu kalau kerja secara totalitas,” kata Setio saat ditemui Tribun di kantornya, Senin (28/5/2012).
“Sebagai warga Negara yang baik istri saya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. Dan saya sebagai suami juga menghargai upaya kepolisian, kita akan serahkan kepada pihak kepolisian. Kami juga akan selalu memberikan dukungan moril kepada ibu, supaya dia bisa menyampaikan apa adanya” kata Setio Hernowo.
Setio Hernowo yang juga kepala dinas kehutanan ini mengatakan, istrinya memang sempat syok ketika membaca berita dikoran, bahwasanya kepolisian akan memeriksanya sebagai tersangka. Setio menambahkan istrinya juga sempat menjalani pemeriksaan. “Tidak sampai dirawat sih, namun oleh dokter disarankan untuk istrirahat, yak arena syok tersebut kenapa bisa seperti itu,” tegasnya.
Saat ditanya apakah kondisi istrinya saat ini dalam kondisi sehat, Setio menjawab sudah sehat. Bahkan pada Senin (28/5) istrinya juga sudah masuk kantor walaupun hanya satu hari. “Makanya istri saya tadi menunggu-nunggu panggilan dari polres, ternyata belum ada panggilan,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Ketapang AKBP Iwayan Sugiri mengatakan, pemeriksaan terhadap kadis ESDM terpaksa ditunda, karena yang bersangkutan minta perpanjangan waktu dengan alasan kesehatannya belum membaik. “Dia minta mundur lagi Sampai Rabu, katanya masih sakit, nanti kita lihat ijin sakitnya,” kata Kapolres.
Sebagaimana diberitakan Tribun sebelumnya, kadis ESDM Ketapang, Cipriana Lestari terseret dalam kasus penangkapan zirkon 100 ton lebih milik tersangka H, (Hapidin), Ciprianan diduga, melanggar pasal 158 atau pasal 159 atau pasal 161 undang-undang RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 56 KUHP. (ali)
Tidak Kenal H
Kata Setio, istrinya mengaku tidak kenal dengan Hapidin yang ditetapkan oleh polres Ketapang. Hal inilah yang membuat istrinya menjadi heran, mengapa dirinya bisa terlibat dalam kasus tersebut, menurut istrinya diapun tidak pernah berhubungan.
“Biar bagaimanapun istri saya tetap menghargai itu, makanya istri saya menyatakan siap kapapun akan diperiksa, supaya kasus ini segera selesai dan tidak ada informasi yang simpang siur. Inikan tujuannya untuk menyamakan persepsi saja,” katanya.
Anggota DPRD Ketapang Abdul Sani meminta kepada bupati Ketapang untuk mengevaluasi terhadap ijin-ijin pertambangan yang ada. Kata dia bupati jangan begitu saja memberikan ijin tanpa melihat dampak yang ditimbulkan. “Akhirnya yang kena siapa, kepala dinasnya kan, yang untung perusahaan, sementara pemerintah tidak mendapatkan apa-apa,” tegasnya.
Kendati demikian, Sani menghargai tindakan kepolisian yang menetapkan kadis ESDM sebagai tersangka, dan kitapun harus menghargai azas praduga tak bersalah. Ini peringatan bagi dinas-dinas lain dalam melaksanakan tugasnya, jadi harus lebih hati-hati, jalankan tugasnya saja dengan baik,” tegasnya. (ali)