Aliansi Hutan Kota Serahkan Surat Pembatalan HGB PT HKKB
Aliansi Masyarakat Peduli Taman Hutan Kota menyerahkan surat permohonan pembatalan hak guna bangunan (HGB) Taman Hutan
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aliansi Masyarakat Peduli Taman Hutan Kota menyerahkan surat permohonan pembatalan hak guna bangunan (HGB) Taman Hutan Kota Way Halim yang dimilki PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB), Selasa (22/5/2012) pukul 11.30 WIB ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung.
Koordinator Aliansi yang juga Direktur Walhi Lampung Hendrawan kepada Tribun Lampung (Tribun Network), Selasa (22/5/2012) mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada Kepala BPN Pusat yang dikirimkan melalui BPN Bandar Lampung.
Surat tersebut diterima pegawai Tata Usaha BPN Bandar Lampung dan memberi tanda terima kepada Hendrawan.
Puluhan aktivis aliansi yang terdiri dari LSM lingkungan hidup dan mahasiswa serta kantor hukum ikut dalam rombongan yang menyerahkan surat tersebut.
Baca juga:
- Tiga Tersangka Spesialis Pembobol Bank Dibekuk
- Harlah Bung Karno, Megawati Singgahi Muntok
- 200 Penambang Pasir di Sebatik Kehilangan Pekerjaan
- Sistem Pungutan PBB di Lambar Masih Mengandalkan Kolektor