Selasa, 30 September 2025

Desain Mungil Rumah Subsidi di Perkotaan Luasan Bangunan Cuma 14 dan 23,5 Meter Persegi

Minimal luas tanah yang semula 60 meter persegi untuk rumah bersubsidi akan dikurangi menjadi  hanya 25 meter persegi.

handout
RUMAH MUNGIL BERSUBSIDI - Mock up rumah susbidi berukuran mini rancangan Lippo Group. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melihat dari dekat mock up ini di Jakarta. 

Sementara itu, daun pintu utama dan kamar menggunakan engineering wood (honeycomb). Daun jendela menggunakan alumunium plus kaca (clear glass).

Baca juga: Fahri Hamzah Tanggapi Rencana Mengurangi Luasan Rumah Subsidi, Jangan Kekecilan!

Untuk air bersih menggunakan air PDAM dan listriknya memiliki daya sebesar 900 watt.

Rencana pengurangan batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi tertuang dalam draf aturan terbaru berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan