Pajak Bumi dan Bangunan
Kenaikan PBB Mencekik, Warga Jombang Pecahkan Celengan Anak untuk Bayar Pajak
Warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memprotes kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan karena dianggap memberatkan.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memprotes kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
PBB P-2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Mereka membawa ratusan uang koin celengan ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Senin (11/8/2025), sebagai bentuk protes.
Warga merasa keberatan karena tarif PBB-P2 melambung sejak tahun kemarin. Menurut mereka, kenaikan itu terlalu tinggi sehingga memberatkan ekonomi rumah tangga.
Salah yang keberatan adalah Joko Fattah Rochim. Warga Kecamatan Jombang itu mengeluh karena pajaknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,2 juta.
Guna membayar pajak, Fattah terpaksa memecahkan celengan koin punya anaknya. Uang celengan itu sudah dikumpulkan sejak anaknya menempuh pendidikan SMP.
"Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp300 ribu langsung jadi Rp1 juta lebih, jelas memberatkan. Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan," kata Fattah, Senin, dikutip dari Tribun Jatim.
Koin yang dibawa Fattah berjumlah Rp1,3 juta. Sebagian digunakan untuk membayar pajak, sedangkan sisanya menjadi bukti simbolis perlawanan warga terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.
Sempat terjadi ketegangan antara warga dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, ketika Hartono berusaha menjelaskan alasan kenaikan PBB P-2.
Hartono mengklaim kenaikan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2023. Nilai NJOP di beberapa wilayah di perkotaan naik drastis meningkat tajam sehingga berdampak tarif pajak terseret naik.
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan lewat perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
Baca juga: Nenek 69 Tahun di Semarang Kaget dapat Tagihan PBB Naik 441 Persen
"Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp10 juta. Namun, tahun depan kami pastikan tidak ada kenaikan lagi," jelas Hartono, Senin.
Menurut Hartono, warga yang keberatan atas kenaikan ini bisa mengajukan permohonan resmi. Bapenda bisa menyurvei ulang dan merevisi nilai pajak jika memang dibutuhkan.
Di sisi lain, warga mengaku akan menggelar aksi lagi apabila pemerintah daerah tidak segera mengevaluasi peraturan bupati tentang PBB-P2.
Warga Semarang juga mengeluh
Tukimah (69), seorang lansia di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, juga mengeluh setelah menerima surat pemberitahuan PBB tahun 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.