Jurus Menteri BPN Nusron Wahid Cegah Kasus Pagar Laut Terulang
Nusron Wahid akan menerbitkan peraturan menteri baru untuk memperketat tata kelola penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan di perairan pesisir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menerbitkan peraturan menteri (permen) baru untuk memperketat tata kelola penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan pesisir.
Permen ini untk mencegah agar kasus pagar laut yang sempat terjadi tidak kembali terulang.
Nusron menekankan bahwa ke depan, kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota tidak lagi memiliki wewenang untuk menerbitkan HGB atas nama badan hukum.
"Evaluasinya supaya tidak ada lagi (kasus serupa), kami buatkan permen baru. Kewenangan kepala kantor, sekarang fungsinya murni pelayanan. Pelayanan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik), PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan sebagainya. Tidak ada lagi menerbitkan HGB Badan," kata Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/4/2025).
Dalam skema baru yang sedang disusun, proses penerbitan HGB badan akan dialihkan ke tingkat provinsi. Untuk lahan dengan luas tertentu, seperti di atas 10 hektare, kewenangan akan ditarik langsung ke pusat.
“Kalau provinsi kan pangkatnya lebih tinggi, lebih berpengalaman. Yang di atas 10 hektare tertentu, tarik ke pusat, supaya lebih hati-hati, mengerti siapa pemohonnya dan tujuannya apa,” ujar Nusron.
Namun demikian, Nusron mengingatkan bahwa perubahan ini akan membawa konsekuensi baru, termasuk peningkatan tanggung jawab di level pusat dan provinsi.
Sementara kantor pertanahan di daerah akan lebih fokus pada layanan masyarakat dan sosialisasi kebijakan.
Baca juga: Nusron Wahid Enggan Komentari Soal Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang, Sebut Ranah Penyidik
"Konsekuensi apa? Tanggung jawab pusat lebih besar, tanggung jawab wilayah lebih besar, tanggung jawab bawah, biarkan dia sosialisasi di masyarakat sama pelayanan di masyarakat," ucapnya.
Nusron juga menyampaikan perkembangan penanganan hukum atas kasus pagar laut.
Dia menyebut seluruh HGB yang terbit di luar garis pantai telah dicabut dan para pihak yang terlibat sudah dijatuhi sanksi administratif.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan
"Kami sudah dapat surat tembusan, dilacak berapa aset tanahnya, dimana duitnya. HGB-nya sudah kita cabut semua, yang di luar garis pantai. Yang terlibat sudah kita kasih sanksi, di level administrasi, selain itu tinggal APH," tandasnya.
Untuk diketahui, sempat muncul kasus pagar laut di Tangerang, Bekasi hingga di Sidoarjo.
Menteri Nusron Ungkap Lahan Perkebunan Gula PT SGC di Lampung Milik Kemenhan dan TNI AU |
![]() |
---|
Sengketa Hotel Sultan Belum Usai, PT Indobuildco Kembali Gugat Pemerintah |
![]() |
---|
Legislator PDIP Tantang Menteri Nusron Naikkan Pajak 60 Keluarga Pemilik Mayoritas Tanah di RI |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi II DPR Minta Menteri Nusron Segera Buat Regulasi Penyelesaian Masalah Tanah |
![]() |
---|
Berkaca ke Pernyataan Nusron, Komisi II DPR Ingatkan Menteri Lainnya Tak Buat Gaduh Ruang Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.