Sabtu, 4 Oktober 2025

HGB Habis, Pemerintah Akan Segera Eksekusi Hotel Sultan Pasca Somasi ke Indobuildco

HGB Hotel Sultan ini dinyatakan habis oleh pemerintahan Joko Widodo tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah.   

Penulis: Choirul Arifin
WARTAKOTA/YULIANTO
SEGERA DISITA - Sejumlah pekerja sedang membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) oleh PT Indobuildco. Portal tersebut dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak 24 Oktober 2024. Warta Kota/Yulianto 

Pada masa pemerintahan Joko Widodo pemerintah tidak memperpanjang HGB Hotel Sultan dan menyebabkan Indobuildco melakukan perlawanan ke pengadilan.

Saat ini PT Indobuildco tengah mengajukan kasasi atas perkara Nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst ke Mahkamah Agung sejak 20 September 2024.

Namun, gugatan yang diajukan terhadap Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga: PTUN Putuskan Gugatan Pengelola Hotel Sultan Tidak Dapat Diterima, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” bunyi amar putusan gugatan.

PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva telah mengajukan kasasi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada Mahkamah Agung pada 20 September 2024.

Gugatan yang dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinyatakan ditolak.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan. 

Baca juga: Menteri Bahlil: Lahan Hotel Sultan Bakal Jadi Milik Negara

Sebelumnya, pada Oktober 2023, PT Indobuildco menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke PN Jakpus.

Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut ini petitumnya:

1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Sertifikat HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara sah.

4. Menyatakan pembaruan hak atas HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah menurut hukum.

Sementara itu, pada Jumat (1/12/2023), PT Indobuildco sudah pernah mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta terkait perizinan Hotel Sultan. Namun, gugatan tersebut ditolak PTUN Jakarta.

Depan Hotel Dipasang Spanduk Aset Negara

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved