Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Bawaslu Mengaku Tidak Pernah Terima Komplain Dari BPN Soal Status Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah

Bawaslu belum pernah menerima komplain atau laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal status Cawapres 01 Maruf Amin

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). 

Artinya tegas dia, tidak ada pelanggaran Undang-undang Pemilu yang telah dilakukan KH Maruf Amin.

"Sepanjang ini tidak ada pemberitahuan dari KPU mengenai hal tersebut," jelas anggota DPR RI ini.

Oleh karena itu sesungguhnya, menurut dia, tidak ada masalah mengenai status KH Maruf Amin di dua bank Syariah tersebut.

Baca: Maruf Amin Ziarah ke Makam Orangtuanya di Tangerang di Hari Kedua Lebaran

Apalagi dia tegaskan, KPU juga sudah menyatakan KH Maruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.

Karena berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu oleh KPU, KH Maruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.

Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.

Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing adalah anak usaha BUMN.

Artinya status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN.

4. BPN

Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama  Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019). (Gita Irawan)

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) dikutip dari Kompas.com

Baca: Maruf Amin: Kita Harus Utuh Kembali, Setelah Pemilu Kemarin Agak Gaduh

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Baca: OSO Ucapkan Selamat Sebagai Wapres ke Maruf Amin

Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang.

5. Maruf Amin

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Maruf Amin pun akhirnya merespon soal permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi soal kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank.

Dikutip dari Tribunnews.com, Maruf Amin menegaskan, bahwa dirinya bukan karyawan BUMN dari kedua bank tersebut.

"Bukan! itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Baca: Maruf Amin Ucapkan Selamat Idul Fitri dan Doakan Prabowo-Sandiaga

Ma'ruf pun menyebut, dirinya hanya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).

"Iya DPS, DPS kan bukan karyawan," jelas Ma'ruf.

Terkait permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," ucap Ma'ruf.

"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja klo soal itu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved