Pilpres 2019
Bawaslu Mengaku Tidak Pernah Terima Komplain Dari BPN Soal Status Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah
Bawaslu belum pernah menerima komplain atau laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal status Cawapres 01 Maruf Amin
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Padahal menurut Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Tanggapan berbagai pihak
Berikut berbagai tanggapan terkait status KH Maruf Amin di dua bank milik BUMN, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu Maruf Amin menjabat sebagai Dewan Pengawas Syari'ah di dua bank.
Dua bank tersebut merupakan BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Dikutip dari Kompas.com, pernyataan yang disampaikan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjodjanto, soal jabatan Maruf Amin, bagi KPU bukan hal yang baru.
"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Menurut Hasyim, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
Baca: BPN Persoalkan Status Maruf Amin di Bank, Refly Harun: Kalau itu Benar, Bisa Didiskualifikasi
Pada saat itu lah KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.
Hasilnya, didapati bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.
Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan Maruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.
"KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Maruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim.
2. TKN
