Pilpres 2019
Bawaslu Mengaku Tidak Pernah Terima Komplain Dari BPN Soal Status Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah
Bawaslu belum pernah menerima komplain atau laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal status Cawapres 01 Maruf Amin
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Abhan mengaku pihaknya tidak pernah menerima komplain atau laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal status Cawapres 01 Maruf Amin yang menjabat Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.
"Sampai kemarin rekapitulasi akhir, tidak ada komplain atau laporan BPN kepada Bawaslu terkait posisi pak Maruf Amin," ungkap Abhan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan perbaikan ke MK dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang disampaikan pada Senin kemarin.
Baca: Kivlan Zen Kirim Surat Kepada Menhan Minta Perlindungan Hukum
Dalam permohonan tersebut satu di antaranya mempersoalkan posisi Cawapres 01 Maruf Amin di dua bank syariah yang mereka sebut termasuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Abhan menjelaskan, hingga hari ini pihaknya belum menerima perbaikan permohonan BPN dari MK.
Maka dari itu, Bawaslu dalam penyerahan keterangan tertulisnya hari ini tidak ikut memasukkan berkas keterangan dan alat bukti berdasarkan perbaikan permohonan.
Melainkan permohonan awal BPN.
Baca: Pemberi Suap Akan Bantu KPK Bongkar Kasus Krakatau Steel Meskipun Tidak Jadi Justice Collaborator
Namun, Abhan mengatakan apapun alat bukti yang diajukan pihak Pemohon, hal itu bisa dibilang sah sebagai bagian pembuktian nanti.
Bila memang persoalannya menyangkut Bawaslu, maka Abhan siap memberikan keterangan untuk perkara tersebut.
"Tapi apapun alat bukti yang diajukan tentu sah saja sebagai bagian pembuktian. Jika memang menyangkut Bawaslu, maka Bawaslu akan memberikan keterangan," katanya.
Baca: Jenazah Marco Tiba di Rumah Duka, Rencananya akan Dimakamkan Hari Jumat Besok
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti, pada Senin (10/6/2019).
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Baca: 22 Jenasah di RS Sanglah Berstatus Terlantar
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Padahal menurut Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Tanggapan berbagai pihak
Berikut berbagai tanggapan terkait status KH Maruf Amin di dua bank milik BUMN, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu Maruf Amin menjabat sebagai Dewan Pengawas Syari'ah di dua bank.
Dua bank tersebut merupakan BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Dikutip dari Kompas.com, pernyataan yang disampaikan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjodjanto, soal jabatan Maruf Amin, bagi KPU bukan hal yang baru.
"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Menurut Hasyim, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
Baca: BPN Persoalkan Status Maruf Amin di Bank, Refly Harun: Kalau itu Benar, Bisa Didiskualifikasi
Pada saat itu lah KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.
Hasilnya, didapati bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.
Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan Maruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.
"KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Maruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim.
2. TKN

Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca: Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu, Respons Yusril hingga BPN Yakin Cawapres 01 Didiskualifikasi
Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Dikutip dari Warta Kota, sebab, kata Arsul, pemegang saham Bank Mandiri Syariah (BSM) adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).
Baca: Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum 02 Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Sebagai Cawapres
Selain itu, Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan karyawan.
Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.
3. Partai Kebangkitan Bangsa

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga berwenang untuk memutuskan seorang calon presiden atau wakil presiden memenuhi syarat pencalonan sebagai peserta Pemilu.
Karena hanya KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
Baca: Dua Jabatan Maruf Amin Dipersoalkan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di MK, TKN Beri Definisi tentang BUMN
"Soal syarat pencapresan, itu menjadi kewenangan KPU. Karena kewenangan KPU itu menetapkan syarat-syarat penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon," tegas Abdul Karding, dikutip dari Tribunnews.com.
Sedangkan MK, imbuh dia, kewenangannya lebih kepada perselisihan hasil pemilu.
Sejak dari pendaftaran hingga penetapan dan kini sebagai Calon terpilih, KH Maruf Amin dinyatakan KPU memenuhi syarat pencalonan.
Artinya tegas dia, tidak ada pelanggaran Undang-undang Pemilu yang telah dilakukan KH Maruf Amin.
"Sepanjang ini tidak ada pemberitahuan dari KPU mengenai hal tersebut," jelas anggota DPR RI ini.
Oleh karena itu sesungguhnya, menurut dia, tidak ada masalah mengenai status KH Maruf Amin di dua bank Syariah tersebut.
Baca: Maruf Amin Ziarah ke Makam Orangtuanya di Tangerang di Hari Kedua Lebaran
Apalagi dia tegaskan, KPU juga sudah menyatakan KH Maruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.
Karena berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu oleh KPU, KH Maruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.
Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.
Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing adalah anak usaha BUMN.
Artinya status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN.
4. BPN

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Maruf Amin: Kita Harus Utuh Kembali, Setelah Pemilu Kemarin Agak Gaduh
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal itu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.
Baca: OSO Ucapkan Selamat Sebagai Wapres ke Maruf Amin
Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang.
5. Maruf Amin

Maruf Amin pun akhirnya merespon soal permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi soal kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank.
Dikutip dari Tribunnews.com, Maruf Amin menegaskan, bahwa dirinya bukan karyawan BUMN dari kedua bank tersebut.
"Bukan! itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Baca: Maruf Amin Ucapkan Selamat Idul Fitri dan Doakan Prabowo-Sandiaga
Ma'ruf pun menyebut, dirinya hanya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).
"Iya DPS, DPS kan bukan karyawan," jelas Ma'ruf.
Terkait permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," ucap Ma'ruf.
"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja klo soal itu," pungkasnya.