Pilpres 2019
Bawaslu Mengaku Tidak Pernah Terima Komplain Dari BPN Soal Status Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah
Bawaslu belum pernah menerima komplain atau laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal status Cawapres 01 Maruf Amin
Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca: Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu, Respons Yusril hingga BPN Yakin Cawapres 01 Didiskualifikasi
Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Dikutip dari Warta Kota, sebab, kata Arsul, pemegang saham Bank Mandiri Syariah (BSM) adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).
Baca: Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum 02 Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Sebagai Cawapres
Selain itu, Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan karyawan.
Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.
3. Partai Kebangkitan Bangsa

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga berwenang untuk memutuskan seorang calon presiden atau wakil presiden memenuhi syarat pencalonan sebagai peserta Pemilu.
Karena hanya KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
Baca: Dua Jabatan Maruf Amin Dipersoalkan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di MK, TKN Beri Definisi tentang BUMN
"Soal syarat pencapresan, itu menjadi kewenangan KPU. Karena kewenangan KPU itu menetapkan syarat-syarat penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon," tegas Abdul Karding, dikutip dari Tribunnews.com.
Sedangkan MK, imbuh dia, kewenangannya lebih kepada perselisihan hasil pemilu.
Sejak dari pendaftaran hingga penetapan dan kini sebagai Calon terpilih, KH Maruf Amin dinyatakan KPU memenuhi syarat pencalonan.