Sabtu, 4 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, PINTAR Kemenag 2025

Kunci Jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag pada 4–8 Oktober 2025.

Canva/Tribunnews.com
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Desain grafis Kunci Jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, Pelatihan Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag pada 4–8 Oktober 2025, dibuat dengan Canva, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali menyelenggarakan pelatihan PINTAR Kemenag yang bertajuk Penanganan Academic Misconduct

PINTAR Kemenag adalah singkatan dari Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran, sebuah platform pembelajaran digital yang dikembangkan oleh Pusdiklat Kementerian Agama. 

Platform ini memungkinkan peserta mengikuti pelatihan secara mandiri, fleksibel, dan bersertifikat, baik dalam kategori pelatihan maupun pengayaan pengetahuan. 

PINTAR hadir sebagai solusi pembelajaran di era digital, menjangkau ASN, PPPK, guru, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.

Salah satu materi penting dalam pelatihan Penanganan Academic Misconduct adalah 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, yang membahas secara mendalam strategi dan prosedur penanganan pelanggaran akademik di lingkungan pendidikan dan birokrasi keagamaan.

Materi ini menjadi bagian dari pelatihan daring berbasis platform PINTAR Kemenag, yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi ASN dan tenaga kependidikan dalam menjaga etika dan profesionalisme akademik.

Pelatihan Penanganan Academic Misconduct terbaru dijadwalkan berlangsung pada 4–8 Oktober 2025, dengan total durasi 20 Jam Pelajaran (JP). 

Modul 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2 secara khusus mengajak peserta untuk memahami langkah-langkah konkret dalam menangani pelanggaran akademik, mulai dari identifikasi kasus, proses klarifikasi, hingga penyusunan rekomendasi sanksi dan pembinaan. 

Peserta juga diajak untuk memahami peran lembaga pendidikan, pejabat struktural, dan tim etik dalam menjaga marwah akademik. Studi kasus yang disajikan dalam pelatihan ini memberikan gambaran nyata tentang kompleksitas pelanggaran akademik dan pentingnya pendekatan yang adil, transparan, dan edukatif.

Tujuan utama dari pelatihan 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2 PINTAR Kemenag adalah untuk membekali peserta dengan pemahaman dan keterampilan dalam mencegah serta menangani pelanggaran akademik secara sistematis dan profesional. 

Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk merumuskan penegakan sanksi dan pembinaan terhadap pelanggar Academic Misconduct, serta memberikan perlindungan kepada pelapor.

Baca juga: Kunci Jawaban 3.2 Pengantar Academic Misconduct Bagian 2, Pelatihan PINTAR Kemenag 2025

Sebelum mengerjakan soal 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct di platform PINTAR Kemenag: https://pintar.kemenag.go.id/, 

Guru dapat mempelajarinya terlebih dahulu soal 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct dan menyimak kunci jawabannya dalam artikel ini agar mendapat skor sempurna.

Berikut soal dan Kunci jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag Agustus 2025.

Kunci Jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag

1. Langkah pertama dalam prosedur pelaporan academic misconduct adalah …

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved