Jumat, 3 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf, Pelatihan PINTAR Kemenag

Berikut kunci jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf dalam Pelatihan Manajemen Kemasjidan di PINTAR Kemenag.

Penulis: Nurkhasanah
Canva/Tribunnews
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Grafis kunci jawaban pelatihan Pintar Kemenag dibuat di Canva pada Jumat (3/10/2025). Berikut kunci jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf dalam Pelatihan Manajemen Kemasjidan di PINTAR Kemenag. 

A. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban 
B. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban 
C. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban 
D. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban 

Jawaban: A

8. Tugas Nadzir Wakaf terdapat pada pasal ... 
A. Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2003 
B. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2003
C. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004 
D. Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2004 

Jawaban: C

9. Wakaf di Indonesia diatur dalam ... 

A. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004 
B. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2003 
C. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004 
D. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2003 

Jawaban: C

10. Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan ... 

A. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2003 
B. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2003 
C. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 
D. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004 

Jawaban: C

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved