PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf, Pelatihan PINTAR Kemenag
Berikut kunci jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf dalam Pelatihan Manajemen Kemasjidan di PINTAR Kemenag.
A. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
B. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban
C. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
D. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Jawaban: A
8. Tugas Nadzir Wakaf terdapat pada pasal ...
A. Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2003
B. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2003
C. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004
D. Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2004
Jawaban: C
9. Wakaf di Indonesia diatur dalam ...
A. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004
B. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2003
C. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004
D. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2003
Jawaban: C
10. Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan ...
A. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2003
B. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2003
C. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
D. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004
Jawaban: C
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.