Sabtu, 4 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf, Pelatihan PINTAR Kemenag

Berikut kunci jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf dalam Pelatihan Manajemen Kemasjidan di PINTAR Kemenag.

Penulis: Nurkhasanah
Canva/Tribunnews
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Grafis kunci jawaban pelatihan Pintar Kemenag dibuat di Canva pada Jumat (3/10/2025). Berikut kunci jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf dalam Pelatihan Manajemen Kemasjidan di PINTAR Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menyelenggarakan pelatihan mandiri bersertifikat pada 4-8 Oktober 2025.

Kegiatan pelatihan dilakukan melalui laman Pintar Kemenag dengan berbasis Massive Open Online Course (MOOC).

Pelatihan dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Pelatihan dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Salah satu kategori pelatihan PINTAR Kemenag kali ini adalah Pelatihan Manajemen Kemasjidan.

Pelatihan ini mencakup pengelolaan atau pengurusan semua aspek yang berkaitan dengan masjid agar dapat berfungsi dengan baik, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi jamaah serta masyarakat sekitar.

Salah satu materi yang diajarkan pada pelatihan ini adalah Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf.

ZISWaf adalah singkatan dari Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf, yang merupakan empat jenis amalan dalam Islam untuk memberikan sumbangan atau donasi guna membantu sesama dan meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat.

Keempat elemen ini memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda, namun semuanya bertujuan untuk kebaikan, termasuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. 

Setelah mempelajari materi ini, peserta akan dihadapkan pada latihan soal.

Untuk membantu memahami materi dan mengerjakan soal latihan, Tribunnews.com menghadirkan kunci jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf di bawah ini.

Baca juga: Kunci Jawaban PINTAR Kemenag: 3.4 Numerasi Berbasis Alat Elektronik

Kunci Jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf dalam Pelatihan Manajemen Kemasjidan di PINTAR Kemenag

1. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur dalam ... 

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013 
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013 

Jawaban: C

2. Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam ... 

A. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 
B. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 
D. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 

Jawaban: C

3. Dana zakat produktif yang disertai target merubah keadaan mustahiq dari penerima (mustahiq) menjadi pemberi (muzakki). Pernyataan tersebut merupakan bentuk pendayagunaan zakat ... 

A. Insidental 
B. Sesaat 
C. Periodik 
D. Pemberdayaan 

Jawaban: D

4. Kebijakan distribusi manfaat kepada mauquf'alah, yang mencakup kebijakan peruntukan yang diikrarkan wakif, yang mengacu pada peruntukan wakaf menurut peraturan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan manajemen dalam bidang ... 

A. Pendistribusian manfaat wakaf 
B. Resiko 
C. Pendayagunaan wakaf 
D. Penghimpunan wakaf 

Jawaban: A

5. Dalam pengelolaan ZIS, amil menyelenggarakan fungsi ... 

A. Pertanggungjawaban 
B. Manajemen 
C. Pengawasan 
D. Organisasi

Jawaban: A

Baca juga: Kunci Jawaban 3.6 Penyusunan Draft Karya Tulis Ilmiah bagi Penyuluh berbantuan AI PINTAR Kemenag

6. Pemerintah mengatur syarat dan tatacara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dalam ... 

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013 
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013 

Jawaban: B

7. Manajemen pengeloaan ZIS meliputi ... 

A. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban 
B. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban 
C. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban 
D. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban 

Jawaban: A

8. Tugas Nadzir Wakaf terdapat pada pasal ... 
A. Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2003 
B. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2003
C. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004 
D. Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2004 

Jawaban: C

9. Wakaf di Indonesia diatur dalam ... 

A. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004 
B. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2003 
C. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004 
D. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2003 

Jawaban: C

10. Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan ... 

A. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2003 
B. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2003 
C. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 
D. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004 

Jawaban: C

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved