PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 2.2 Manajemen Dewan Kemakmuran Masjid, Pelatihan PINTAR Kemenag
Berikut kunci jawaban Modul 2.2 Manajemen Dewan Kemakmuran Masjid dalam Pelatihan Manajemen Kemasjidan di PINTAR Kemenag.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menyelenggarakan pelatihan mandiri bersertifikat pada 4-8 Oktober 2025.
Kegiatan pelatihan dilakukan melalui laman Pintar Kemenag dengan berbasis Massive Open Online Course (MOOC).
Pelatihan dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Pelatihan dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Salah satu kategori pelatihan PINTAR Kemenag kali ini adalah Pelatihan Manajemen Kemasjidan.
Pelatihan ini mencakup pengelolaan atau pengurusan semua aspek yang berkaitan dengan masjid agar dapat berfungsi dengan baik, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi jamaah serta masyarakat sekitar.
Salah satu materi yang diajarkan pada pelatihan ini adalah Modul 2.2 Manajemen Dewan Kemakmuran Masjid.
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) adalah organisasi atau badan pengurus yang bertugas mengelola dan mengatur segala aktivitas serta kebutuhan masjid agar masjid dapat berjalan dengan baik, tertib, dan memberikan manfaat optimal bagi jamaah dan masyarakat.
Tugas dan fungsi DKM di antaranya pengelolaan masjid, pengelolaan keuangan, pengembangan program sosial dan dakwah, perawatan dan pemeliharaan masjid, serta koordinasi dengan jamaah.
Struktur DKM umumnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Staf di berbagai bidang (Keuangan, Pengajian, Sosial, Pemeliharaan, dll).
Setelah mempelajari materi ini, peserta akan dihadapkan pada latihan soal.
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.1 Sejarah Organisasi Masjid, Pelatihan Manajemen Kemasjidan PINTAR Kemenag
Untuk membantu memahami materi dan mengerjakan soal latihan, Tribunnews.com menghadirkan kunci jawaban Modul 2.2 Manajemen Dewan Kemakmuran Masjid di bawah ini.
Kunci Jawaban Modul 2.2 Manajemen Dewan Kemakmuran Masjid dalam Pelatihan Manajemen Kemasjidan di PINTAR Kemenag
1. Berikut merupakan cara paling efektif agar pemuda dan remaja mendekat masjid ....
A. Didata dan diberi kartu anggota remaja masjid
B. Diadakan kemah pemuda remaja masjid
C. Masjid diberi sarana Wifi
D. Beri kebebasan menggunakan fasilitas masjid
Jawaban: C
2. Berikut ini merupakan bagian dari ri'ayah ...
A. Kebersihan dan keamanan
B. Administrasi
C. Pembinaan remaja
D. Pelaksanaan ibadah
Jawaban: A
3. Aktifitas atau proses untuk mencapai tujuan dengan menjalankan setiap fungsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, merupakan pengertian dari ...
A. manajer
B. manajemen
C. organisasi
D. kepemimpinan
Jawaban: B
4. Memfasilitasi dan mendorong kehidupan berjemaah, merupakan bentuk Implementasi prinsip dasar pengelolaan masjid dalam bidang ...
A. Kepedulian sosial
B. Kegiatan keagamaan
C. Partisipasi komunitas
D. Kehidupan berjamaah
Jawaban: D
5. Memperingati Isra Mikraj, Mauled Nabi, Nuzulul Qur'an merupakan bentuk implementasi dar....
A. Idarah
B. Imarah
C. Ri'ayah
D. Siar
Jawaban: B
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.3 Santri Menjadi Content Creator Bagian 3, Pelatihan PINTAR Kemenag
6. Manajemen yang baik dimulai dari ...
A. Controlling
B. Actuating
C. Organizing
D. Planning
Jawaban: D
7. Prinsip dasar apa yang harus menjadi prioritas dalam pengelolaan masjid?
A. Keuntungan finansial
B. Kepentingan pribadi
C. Promosi politik
D. Kesejahteraan komunitas
Jawaban: D
8. Pelayanan Ibadah, perayaan hari besar Islam, Pembinaan remaja, dan pengelolaan ZIS merupakan bagian dari ...
A. Imarah
B. Ri'ayah
C. Lajnah
D. Idarah
Jawaban: A
9. Apa tujuan utama dari pengelolaan masjid menurut prinsip dasar?
A. Mengumpulkan uang untuk amal
B. Menyediakan tempat ibadah
C. Menyelenggarakan konser musik
D. Mempromosikan budaya lokal
Jawaban: B
10. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan masjid menurut prinsip dasar?
A. Orang terkaya di komunitas
B. Satu individu saja
C. Dewan masjid atau lembaga pengurus
D. Pemerintah daerah
Jawaban: C
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.