Selasa, 7 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana, PINTAR Kemenag

Salah satu modul dalam pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.2: Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana.

canva/tribunnews
PINTAR KEMENAG - Grafis ini dibuat melalui Canva Premium pada Kamis (2/10/2025). Jawaban Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana, PINTAR Kemenag 

5. Menurut Keputusan Direktur Jenderal Islam No.1531 Tahun 2020 bahwa jenjang madrasah yang dapat mengangkat wakil kepala madrasah, kecuali ... 

Jawaban: Madrasah Ibtidaiyah

6. Kepala madrasah dapat mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak 3 orang jika madrasah tersebut memiliki ... 

Jawaban: 7 - 9 rombongan belajar 

7. Fasilitas dasar yang secara tidak langsung menunjang untuk mencapai tujuan pendidikan dinamakan ... 

Jawaban: prasarana

8. Pengangkatan guru yang diberi tugos tambahan sebagai wakil kepala madrasah adalah isi tentang ... 

Jawaban: Keputusan Direktur Jenderal islam No. 1531 tahun 2020

9. Tujuan perencanaan sarana prasarana kecuali  untuk ...

Jawaban: Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana

10. Nama wakil kepala madrasah yang tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020 adalah ... 

Jawaban: Hubungan madrasah

Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved