PINTAR Kemenag
Jawaban Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana, PINTAR Kemenag
Salah satu modul dalam pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.2: Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana.
5. Menurut Keputusan Direktur Jenderal Islam No.1531 Tahun 2020 bahwa jenjang madrasah yang dapat mengangkat wakil kepala madrasah, kecuali ...
Jawaban: Madrasah Ibtidaiyah
6. Kepala madrasah dapat mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak 3 orang jika madrasah tersebut memiliki ...
Jawaban: 7 - 9 rombongan belajar
7. Fasilitas dasar yang secara tidak langsung menunjang untuk mencapai tujuan pendidikan dinamakan ...
Jawaban: prasarana
8. Pengangkatan guru yang diberi tugos tambahan sebagai wakil kepala madrasah adalah isi tentang ...
Jawaban: Keputusan Direktur Jenderal islam No. 1531 tahun 2020
9. Tujuan perencanaan sarana prasarana kecuali untuk ...
Jawaban: Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana
10. Nama wakil kepala madrasah yang tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020 adalah ...
Jawaban: Hubungan madrasah
Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025.
Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.
(Tribunnews.com/Farra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.