Pendidikan Profesi Guru
Kapan PPG Batch 4 Kemenag Dibuka? Ini Kriteria Syarat dan Tahapan Pelaksanaannya
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama Republik Indonesia akan kembali dibuka, ini penjelasan pihak Kemenag mengenai jadwal seleksinya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
b. Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester
c. Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester
d. Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial
e. Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.
Orientasi Akademik diberikan oleh LPTK kepada guru yang dinyatakan memenuhi seluruh berkas Lapor Diri.
Guru mengikuti pembelajaran PPG Daljab melalui platform pembelajaran digital yang disupervisi oleh LPTK.
Setelah mengikuti seluruh proses pembelajaran di LMS, peserta PPG Daljab akan memperoleh induksi pembahasan kisi-kisi UKMPPG melalui video yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Selain itu, peserta juga akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti try out Uji Pengetahuan.
Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, para peserta harus melaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) melalui platform UKMPPG Kemendikbud.
Baca juga: Kunci Jawaban Pretest Modul Pedagogik Fikih Topik 1: Pendekatan Pembelajaran PBL dan PjBL, PPG 2025
Sistem Pembelajaran
PPG Dalam Jabatan dilaksanakan mulai dari pendalaman materi sampai Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).
a.) Kegiatan Pendalaman Materi. Kegiatan pendalaman materi dilakukan dalam bentuk:
Mengerjakan pretes modul
Mempelajari materi yang disajikan dalam modul secara mandiri dan terstruktur
Membuat ringkasan materi pada Modul Pedagogik dan profesional
Mengerjakan tes formatif atau tugas-tugas terstruktur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.