Kamis, 2 Oktober 2025

Pendidikan Profesi Guru

Cara Mengecek Pengumuman Hasil Kelulusan UKPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025

Kelulusan UKPPPG guru tertentu periode 2 tahun 2025 mulai diumumkan, simak cara mengecek pengumumannya berikut ini.

ppg.dikdasmen.go.id
HASIL UKPPPG 2025 - Pengumuman Hasil Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 diambil dari tangkapan layar ppg.dikdasmen.go.id, Kamis (11/9/2025). Berikut pengumuman dan cara mengeceknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kemendikdasmen) telah mengumumkan informasi mengenai hasil kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu periode 2 tahun 2025.

Berdasarkan informasi di laman resmi ppg.dikdasmen.go.id, pengumuman hasil kelulusan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) diumumkan mulai minggu kedua bulan September 2025.

UKPPPG ini menjadi penentu kelulusan para peserta PPG pada tahun ini.

Mengutip dari laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guruhasil UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 mulai diumumkan kemarin, Rabu (10/9/2025).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0894/B/GT/00.02/2025 tentang kelulusan peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025, terdapat sebanyak 338,172 mahasiswa telah ditetapkan kelulusannya.

Baca juga: Kunci Jawaban Pretest Modul Profesional Akidah Akhlak Topik 2 Asmaul Husna, PPG Kemenag 2025 PAI

Cara Mengecek Hasil Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025

  • Pertama buka laman resmi ukppg.bppp.kemendikbud.go.id
  • Selanjutnya masuk dengan akun yang sudah terdaftar
  • Kemudian hasil kelulusan akan langsung muncul di dasboard peserta
  • Peserta akan menerima pengumuman apakah dinyatakan lulus atau tidak.

Baca juga: Login ukppg.bppp.kemdikbud.go.id, Cek Hasil Kelulusan PPG Tahap 1 2025 Telah Diumumkan

PPG Guru Tertentu

PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

    - Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

    - Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.

    - Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

  • Guru aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

PPG sendiri merupakan program pendidikan tinggi pascasarjana yang diselenggarakan untuk meluluskan calon guru dan guru agar mendapatkan Sertifikat Pendidik dan meningkatkan profesionalisme serta kompetensi mereka sesuai standar nasional pendidikan.

Tujuan PPG

  1. Mencetak Guru Profesional
  2. Meningkatkan Kualitas Pendidikan
  3. Memenuhi Kebutuhan Guru.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved