Pendidikan Profesi Guru
5 Ketentuan Baru Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025
Terdapat lima ketentuan baru dalam Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 tahun 2025.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan bagi guru-guru dalam jabatan untuk mengikuti Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Program ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk memperluas akses sertifikasi guru dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
PPG Guru Tertentu adalah program sertifikasi bagi guru yang telah mengajar, namun belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan belum pernah mengikuti program PPG sebelumnya.
Proses seleksi ini diselenggarakan oleh Kemendikdasmen dan dilaksanakan melalui sistem digital Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Pendaftaran dan seleksi administrasi untuk periode 2 tahun 2025 telah dibuka dengan proses verifikasi dan validasi ijazah yang diperpanjang hingga 19 Agustus 2025.
Kemudian pengambilan data pendaftaran melalui SIMPKB diperpanjang hingga 26 Agustus 2025.
5 Ketentuan Baru Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025
Mengutip dari Instagram @ppgkemendikdasmen, terdapat lima ketentuan baru dalam seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 tahun 2025:
-
Tidak Wajib Memiliki NUPTK
Guru yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tetap dapat mengikuti proses seleksi administrasi.
-
Pembelajaran Daring
Baca juga: Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 2025 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Proses PPG dilakukan secara online dan fleksibel, tidak mengganggu waktu mengajar di sekolah masing-masing.
-
Tanda Silang Merah di SIMPKB Masih Bisa Lanjut Seleksi
Jika terdapat tanda X merah di status aktif mengajar dalam SIMPKB, guru tetap bisa mendaftar dengan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
-
Penentuan Bidang Studi Lebih Fleksibel
Bidang studi PPG tidak hanya mengacu pada ijazah S1, tetapi juga bisa berdasarkan mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
-
Tidak Harus Berstatus Guru Tetap
Guru non-PNS dan guru honorer juga bisa mengikuti seleksi, selama memiliki surat tugas dan mengajar aktif. SPTJM harus ditandatangani oleh kepala sekolah, diketahui Kepala Dinas (sekolah negeri) atau Ketua Yayasan (sekolah swasta).
Sasaran Peserta PPG Guru Tertentu
Peserta yang disasar adalah guru dalam jabatan yang:
- Belum pernah mengikuti program PPG;
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik);
- Terdaftar dalam sistem Dapodik dan aktif mengajar di satuan pendidikan
Alur Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Periode 2
Dikutip dari Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Tahun 2025, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti calon peserta:
-
Pemutakhiran Data di Dapodik
Pastikan seluruh data pribadi dan status keaktifan mengajar telah diperbarui.
-
Akses SIMPKB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.