Senin, 29 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

5 Ketentuan Baru Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025

Terdapat lima ketentuan baru dalam Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 tahun 2025.

Hasil Olah AI/gemini.com
PPG GURU - Gambar guru dengan seragam menjadi peserta PPG 2025 sedang mengerjakan soal UKPPPG, dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Minggu (3/8/2025). Terdapat lima ketentuan baru dalam Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan bagi guru-guru dalam jabatan untuk mengikuti Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025. 

Program ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk memperluas akses sertifikasi guru dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

PPG Guru Tertentu adalah program sertifikasi bagi guru yang telah mengajar, namun belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan belum pernah mengikuti program PPG sebelumnya. 

Proses seleksi ini diselenggarakan oleh Kemendikdasmen dan dilaksanakan melalui sistem digital Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). 

Pendaftaran dan seleksi administrasi untuk periode 2 tahun 2025 telah dibuka dengan proses verifikasi dan validasi ijazah yang diperpanjang hingga 19 Agustus 2025.

Kemudian pengambilan data pendaftaran melalui SIMPKB diperpanjang hingga 26 Agustus 2025.

5 Ketentuan Baru Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025

Mengutip dari Instagram @ppgkemendikdasmen, terdapat lima ketentuan baru dalam seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 tahun 2025:

  • Tidak Wajib Memiliki NUPTK

Guru yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tetap dapat mengikuti proses seleksi administrasi.

  • Pembelajaran Daring

Baca juga: Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 2025 Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Proses PPG dilakukan secara online dan fleksibel, tidak mengganggu waktu mengajar di sekolah masing-masing.

  • Tanda Silang Merah di SIMPKB Masih Bisa Lanjut Seleksi

Jika terdapat tanda X merah di status aktif mengajar dalam SIMPKB, guru tetap bisa mendaftar dengan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

  • Penentuan Bidang Studi Lebih Fleksibel

Bidang studi PPG tidak hanya mengacu pada ijazah S1, tetapi juga bisa berdasarkan mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang diampu.

  • Tidak Harus Berstatus Guru Tetap

Guru non-PNS dan guru honorer juga bisa mengikuti seleksi, selama memiliki surat tugas dan mengajar aktif. SPTJM harus ditandatangani oleh kepala sekolah, diketahui Kepala Dinas (sekolah negeri) atau Ketua Yayasan (sekolah swasta).

Sasaran Peserta PPG Guru Tertentu

Peserta yang disasar adalah guru dalam jabatan yang:

  • Belum pernah mengikuti program PPG;
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik);
  • Terdaftar dalam sistem Dapodik dan aktif mengajar di satuan pendidikan

Alur Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Periode 2

Dikutip dari Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Tahun 2025, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti calon peserta:

  • Pemutakhiran Data di Dapodik

Pastikan seluruh data pribadi dan status keaktifan mengajar telah diperbarui.

  • Akses SIMPKB

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan