Pendidikan Profesi Guru
Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 2025 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 2025 resmi diperpanjang, simak jadwal terbarunya.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Febri Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 tahun 2025 resmi diperpanjang.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikdasmen, Kamis (14/8/2025).
Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 2025 diperpanjang sampai Selasa, 26 Agustus 2025.
Sebelumnya, batas waktu pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi melalui aplikasi SIMPKB berakhir pada 12 Agustus 2025.
"PERPANJANGAN BATAS WAKTU!. Bapak/Ibu Guru, kini ada kesempatan tambahan untuk ikut Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025," tulis keterangan dalam unggahan @ppgkemendikdasmen, dikutip Sabtu (16/8/2025).
Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 2025
Berikut jadwal terbaru pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 2025:
- Batas akhir verifikasi dan validasi ijazah melalui mekanisme unggah berkas pada laman INFOGTK: 19 Agustus 2025
- Batas akhir pengambilan data untuk Pendaftaran dan Seleksi administrasi periode 2 melalui aplikasi SIMPKB: 26 Agustus 2025
Peserta yang berminat diimbau segera melakukan verval ijazah dan mengajukan melalui Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) Masing-masing.
Jika ijazah telah terintegrasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), disarankan verval ijazah menggunakan Aplikasi Pelaporan Pendidikan (APL).
Namun, jika belum terintegrasi, peserta dapat melakukan verval ijazah menggunakan verval berkas di INFO GTK.
Info GTK adalah sistem informasi online yang menampilkan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca juga: Cara Verval Ijazah PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di Info GTK
Informasi Penting Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 2025
Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini sejumlah informasi penting mengenai pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 2 2025:
- Seleksi Administrasi PPG Calon Guru tidak harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Pemilihan bidang studi tidak hanya dari Ijazah S1, bisa juga berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
- Pembelajaran daring, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, sehingga tidak menganggu jam mengajar;
- Tidak harus guru tetap;
- Jika ada tanda silang merah di SIMPKB pada keterangan aktif mengajar, bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- SPTJM ditanda tangani oleh kepala sekolah, diketahui oleh Kepala Dinas bagi guru yang mengajar di sekolah negeri, dan Ketua yayasan bagi yang mengajar di sekolah swasta.
Penting untuk diketahui, semua proses PPG mulai dari pendaftaran hingga pembelajaran tidak ada pungutan biaya alias gratis.
Persyaratan Peserta PPG Guru Tertentu 2025
Mengutip laman ppg.dikdasmen.go.id, berikut persyaratan peserta PPG bagi Guru Tertentu 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
- Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
- Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
- mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
- aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
- Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
- bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
- aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
- Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
- Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
- Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Administrasi PPG, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.