Senin, 29 September 2025

Kemendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa di sekolah dilaksanakan gratis. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Istimewa
TES KEMAMPUAN AKADEMIK - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa di sekolah dilaksanakan gratis.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa di sekolah dilaksanakan gratis. 

Murid dan orang tua tidak dibebankan biaya apa pun untuk mengikuti TKA.
TKA adalah program resmi pemerintah yang bertujuan untuk memetakan capaian akademik individu murid secara adil, terukur, dan kredibel. 

Semua murid berhak mengikutinya tanpa biaya, baik di jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, maupun SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK. 

"Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Dana pelaksanaan dibebankan kepada anggaran pemerintah," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Toni melarang sekolah membebankan biaya kepada orang tua murid. Persiapan menghadapi TKA, kata Toni, dibebankan kepada sekolah

Kemendikdasmen mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang menyatakan bahwa TKA memerlukan biaya tertentu untuk dapat diikuti. 

Jika ditemukan pungutan atau kewajiban mengikuti program berbayar yang mengatasnamakan TKA, masyarakat dapat melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.

"Satuan Pendidikan (sekolah/madrasah) dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua. Persiapan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran, menggunakan sumber daya sekolah dan pemerintah," kata Toni.


Materi serta kemampuan yang diukur pada TKA telah dipublikasikan melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA/MA/SMK sederajat serta Peraturan Kepala BSKAP nomor 47 tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. 

Kerangka Asesmen memuat ruang lingkup, cakupan materi, kompetensi yang diukur untuk tes setiap mata pelajaran. Selain itu, diberikan contoh soal yang memberi gambaran kepada guru maupun murid mengenai TKA.

Baca juga: Tes Kemampuan Akademik dan Masa Depan Pendidikan Kita: Menakar Ulang Evaluasi Demi Generasi Berpikir

Apabila murid ingin berlatih TKA, pemerintah menyediakan paket simulasi. Paket simulasi dapat diakses sewaktu-waktu oleh siapapun, sehingga TKA dapat dipersiapkan secara berkeadilan tanpa harus membayar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan