Senin, 29 September 2025

Kemendikdasmen Pastikan Soal TKA Siap, Berbekal Pengalaman Ujian Nasional

Abdul Mu'ti memastikan bahwa soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) telah disiapkan dengan matang. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fahdi Fahlevi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memastikan bahwa soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) telah disiapkan dengan matang. Ia menegaskan, Kemendikdasmen memiliki pengalaman panjang dalam menyelenggarakan Ujian Nasional (UN), yang menjadi bekal penting dalam pelaksanaan TKA tahun ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memastikan bahwa soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) telah disiapkan dengan matang. 

Ia menegaskan, Kemendikdasmen memiliki pengalaman panjang dalam menyelenggarakan Ujian Nasional (UN), yang menjadi bekal penting dalam pelaksanaan TKA tahun ini.

"Soal-soal sudah siap, karena kami sudah terbiasa menyusun soal sejak era Ujian Nasional," ujar Abdul Mu'ti saat ditemui di Masjid Baitut Tholibin, Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, dari sisi akademik, Kemendikdasmen tidak menghadapi kendala berarti. 

Pengalaman sebelumnya menjadi modal utama dalam memastikan kualitas dan kesiapan pelaksanaan TKA.

"Secara akademik tidak ada kesulitan yang berarti. Kami sudah punya pengalaman," lanjutnya.

Dari sisi teknis, Abdul Mu'ti juga optimistis. 

Ia menyebut Kemendikdasmen telah terbiasa menggelar ujian berskala nasional, sehingga proses pelaksanaan TKA diharapkan berjalan lancar.

"Mudah-mudahan dengan bekal pengalaman dari UN, pelaksanaan TKA nanti tidak menemui hambatan," tuturnya.

Sebagai informasi, pendaftaran TKA telah dibuka sejak 24 Agustus dan akan berlangsung hingga 5 Oktober 2025.

Baca juga: Siswa Diminta Tak Menunda Daftar TKA hingga di Waktu Akhir, Mendikdasmen Ingatkan Akibatnya

Mengenal TKA

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen terstandar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, bukan untuk menentukan kelulusan atau membuat tekanan bagi peserta didik. 

Hasil TKA berfungsi sebagai data objektif untuk pemetaan kompetensi akademik, dasar perencanaan pembelajaran, serta digunakan dalam berbagai proses seleksi seperti penerimaan murid baru dan masuk perguruan tinggi jalur prestasi. 

TKA bersifat sukarela, dan partisipasinya didukung oleh kolaborasi antara Kementerian, kementerian agama, serta pemerintah daerah. 

Fungsi TKA
  • Pemetaan Kompetensi Akademik: Mengukur penguasaan konsep inti dan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS) murid secara objektif. 
  • Perencanaan Pembelajaran: Memberikan dasar yang tepat untuk merencanakan pembelajaran yang lebih personal sesuai potensi murid. 
  • Seleksi Akademik: Menjadi komponen penilaian dalam seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya dan masuk perguruan tinggi jalur prestasi. 
  • Penyetaraan Hasil Belajar: Mendukung upaya penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. 
  • Penjaminan Mutu Pendidikan: Memberikan acuan bagi pemangku kepentingan (Kementerian, pemda, dll.) untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan secara merata. 
Perbedaan TKA dengan Ujian Nasional (UN)
  • Tujuan: TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan, sedangkan UN sebelumnya menjadi standar kelulusan. 
  • Manfaat: TKA memberikan manfaat tambahan berupa data hasil yang objektif untuk seleksi masuk pendidikan tinggi dan penyetaraan. 
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan