Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank Dormant yang Diblokir PPATK
Cara mengaktifkan kembali rekening bank dormant (tidak aktif) yang diblokir PPATK dan link pengaduan tidak terima rekening ditahan oleh PPATK.
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menghentikan sementara transaksi rekening dormant (tidak aktif) untuk melindungi kepentingan publik.
PPATK merupakan lembaga independen di Indonesia yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme (TPPT).
Sementara rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif karena tidak melakukan kegiatan transaksi seperti penarikan, penyetoran maupun transfer uang, biasanya batas waktunya antara tiga hingga dua belas bulan (tergantung aturan masing-masing bank).
Artinya, jika rekening tidak melakukan kegiatan transaksi dalam waktu tiga bulan, maka nomor rekening tersebut tidak dapat digunakan atau statusnya menjadi dormant (tidak aktif).
Namun, uang yang ada di dalam rekening dormant tetap aman, hanya saja tidak dapat dilakukan proses transaksi dan rekening dapat diaktifkan kembali (reaktivasi) ke bank.
Tidak semua rekening dormant (tidak aktif) otomatis diblokir oleh PPATK.
Namun, ada kriteria tertentu yang membuat sebuah rekening berpotensi diblokir, terutama jika dicurigai terlibat dalam aktivitas mencurigakan.
PPATK menghentikan transaksi sementara bagi rekening dormant untuk mencegah aktivitas ilegal seperti menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dll.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan ada lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online (judol) pada tahun 2024.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," jelas PPATK melalui laman resminya pada 18 Mei lalu.
Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Baca juga: 10 Negara dengan Omzet Judi Online Terbesar 2025: AS-Inggris Dominasi, Indonesia Posisi Berapa?
Bagi nasabah yang memiliki rekening dormant yang dinonaktifkan sementara oleh PPATK, dapat menempuh langkah-langkah berikut ini:
1. Menutup Rekening
Nasabah dapat mendatangi bank terkait nomor rekening untuk menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/tidak aktif.
Biasanya, nasabah hanya perlu membawa kartu bank dan buku tabungan serta identitas diri seperti KTP ke bank.
2. Jaga Data Pribadi
Nasabah perlu menjaga data pribadi, termasuk data finansial terkait aktivitas perbankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.