Pendidikan Profesi Guru
5 Aturan Foto Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK, Cek Sebelum Diunggah!
Aturan foto Lapor diri PPG 2025 Tahap 2 yang diunggah di website LPTK mulai Kamis, 17 Juli 2025 sampai 26 Juli 2025.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Aturan foto Lapor diri PPG 2025 Tahap 2 yang diunggah di website LPTK.
Tahapan lapor diri peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 bagi guru tertentu di laman LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dapat dilakukan mulai Kamis, 17 Juli 2025 sampai 26 Juli 2025.
Dalam proses Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di website LPTK atau ppg.simpkb.id, guru wajib mengunggah pas foto sesuai aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan LPTK masing-masing.
Adapun aturan pas foto Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di antaranya wajib berwarna dan berukuran 4 x 6.
Selengkapnya berikut aturan pas foto Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2, mengutip dari pengumuman dokumen lapor diri FKIP Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Aturan Foto Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
1. Foto Terbaru, Berwarna Latar Belakang Merah/Background Merah.
2. Foto dengan Kualitas Baik, Resolusi Tinggi (tidak pecah-pecah, bukan menggunakan foto lama yang sudah ada,) disarankan untuk tidak menggunakan kamera Handphone.
3. Foto berukuran 4 x 6.
4. Tipe File JPG/PNG maksimal 1 MB
5. Pakaian:
Bagi Laki-Laki: Berjas formal gelap (Hitam), berdasi Panjang (Hitam), kemeja putih dan tidak berpeci.
Baca juga: Hasil PPG Kemenag 2025 Angkatan 1 Sudah Diumumkan, 69 Ribu Lebih Guru Lulus
Bagi Perempuan: Berjas formal atau blazer gelap (Hitam), jilbab hitam (jika berhijab), dasi panjang (Hitam) dan kemeja putih.
Selain foto, ada sejumlah berkas yang perlu disiapkan guru peserta PPG 2025 Tahap 2 saat lapor diri ke LPTK.
Daftar Berkas Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Berikut daftar dokumen Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK, dikutip dari laman resmi PPG Dikdasmen:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.