Minggu, 5 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, PINTAR Kemenag

Kunci jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag.

Canva/Tribunnews.com
KUNCI PINTAR KEMENAG - Desain grafis Kunci jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag, dibuat dengan canva, Selasa (17/6/2025). Kunci jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag. 

6. Green Building KUA berpedoman pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang berbasis, kecuali?

Kunci jawaban: A. Minimalis dan Modern

7. Bagaimana Green Building memanfaatkan sumber daya lingkungan sebagai gedung ramah lingkungan?

Kunci jawaban: B. Mendaur ulang air hujan dan air wudhu

8. Peraturan menteri agama nomor dan tahun berapa yang mengatur ORTAKER KUA?

Kunci jawaban: D. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Langkah-Langkah Membuat SKP - Bagian 2 Teknis E-Kinerja, PINTAR Kemenag

9. Sebagai upaya menyiapkan mental, fisik, dan sosial dalam memasuki usia jenjang pernikahan, program apa yang diusungkan oleh KUA?

Kunci jawaban: D. BRUS

10. Apakah tujuan diadakan BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) disamping BimWin yang wajib diikuti oleh CaTin?

Kunci jawaban: B. Untuk mengedukasi anak usia sekolah mengenai pencegahan seks pranikah dan pemahaman kesiapan mental dan fisik memasuki usia dewasa

*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik.

Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved