PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, PINTAR Kemenag
Kunci jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag.
TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag Juni 2025.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) kembali mengadakan Pintar Kemenag yang berbasis MOOC (Massive Open Online Course) pada 16-20 Juni 2025.
Soal dan Kunci jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah dalam artikel ini adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.
Sebelum mengerjakan soal Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah di platform PINTAR Kemenag, https://pintar.kemenag.go.id/, guru dapat belajar terlebih dahulu.
Simak soal dan Kunci jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag Juni 2025.
Kunci Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag
1. Aspek apa yang termasuk dalam PMA No. 24 Tahun 2024 mengenai ORTAKER KUA?
Kunci jawaban: C. Penataan lembaga KUA dan penyusunan standar operasional prosedur
2. Persoalan apa yang diatur dalam PMA No. 24 Tahun 2024?
Kunci jawaban: D. Organisasi tata kerja KUA
3. Di bawah ini mana yang termasuk dalam aspek-aspek yang dipelajari dalam Bimbingan Perkawinan untuk keluarga?
Kunci jawaban: D. Penanganan konflik dalam keluarga dan membangun keluarga yang harmonis
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.12 Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak, PINTAR Kemenag
4. Jabatan apa yang mengalami penataan ulang pasca diterbitkannya Peraturan Menteri PANRAB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional?
Kunci jawaban: A. Jabatan Fungsional Penghulu
5. ANJAB dan ABK KUA pada penataan regulasi diatur dalam?
Kunci jawaban: C. PMA No. 23 Tahun 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.