Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57: Aktivitas 3.1 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57 Kurikulum Merdeka Aktivitas 3.1 tentang makna tata urutan peraturan perundang-undangan.
TRIBUNNEWS.COM – Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) siswa kelas 8 SMP halaman 57 mempelajari tentang materi bab 3 mengenai makna tata urutan peraturan perundang-undangan.
Pada materi PKN kelas 8 halaman 57 kali ini, siswa diminta untuk menjawab soal pada Aktivitas 3.1.
Buku pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 57 karangan Lukman Surya Saputra dkk. terbitan Kemdikbudristek tahun 2017 edisi Revisi, siswa diminta untuk menuliskan jawaban yang sesuai dengan soal Aktivitas 3.1.
Pada soal halaman 57, siswa diminta menuliskan jawaban ke dalam tabel yang tersedia.
Berikut Tribunnews sajikan kunci jawaban buku PKN kelas 8 halaman 57 pada soal Aktivitas 3.1.
Baca juga: Kunci Jawaban Informatika Kelas 5 Halaman 112 Kurikulum Merdeka Bab 6: Ayo Berlatih 6.2
Aktivitas 3.1
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.
- Pengertian peraturan perundang-undangan.
- Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang undangan.
- Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 17 Edisi Revisi, Aktivitas 1.3 Ayo Diskusi
JAWABAN:
1. Pengertian peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah aturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga berwenang dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang digunakan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan.
2. Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan
a. Prinsip hierarki (tingkatan) – setiap peraturan memiliki kedudukan yang berbeda dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Prinsip kesesuaian materi – isi peraturan harus sesuai dengan tingkatannya dan lembaga pembentuknya.
c. Prinsip lex superior derogat legi inferiori – peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
d. Prinsip lex specialis derogat legi generali – peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
e. Prinsip lex posterior derogat legi priori – peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama jika isinya bertentangan.
3. Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan di Indonesia adalah:
A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
B. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
C. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
D. Peraturan Pemerintah (PP)
E. Peraturan Presiden (Perpres)
F. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
G. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.3 Administrasi Aset dan Keuangan Masjid, Pelatihan PINTAR Kemenag
Disclaimer:
- Kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, sebaiknya siswa sudah mengerjakan sendiri soal-soal tersebut.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.