PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.12 Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak, PINTAR Kemenag
Berikut soal dan kunci jawaban modul 3.12 Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak pada Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital di PINTAR Kemenag.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut soal dan kunci jawaban modul 3.12 Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak pada Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital di PINTAR Kemenag.
Program Pelatihan PINTAR (Pelatihan Implementasi Transformasi Pembelajaran) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui platform PINTAR berbasis MOOC (Massive Open Online Course) menghadirkan berbagai metode belajar yang diperuntukan untuk tenaga pendidik.
Pelatihan ini dilakukan secara Asynchronous.
Salah satu modul penting dalam pelatihan ini adalah Modul 3.12: Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak.
Dalam modul ini, peserta akan menjawab 10 soal pilihan ganda.
Modul 3.1 Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak
1. Apa definisi kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No. 23 Tahun 2004?
Jawaban: Setiap perbuatan terhadap seseorang yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, atau seksual.
2. Apa peran penting teknologi dalam keluarga?
Jawaban: Sebagai alat edukasi jika diawasi dengan bijak.
3. Mengapa perempuan memiliki kedudukan yang mulia dalam ajaran Hindu?
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Pembahasan Bagian 1-2 Pelatihan Membuat Makalah Best Practice PINTAR Kemenag
Jawaban: Karena sebagai ibu, istri, dan pengemban nilai spiritual keluarga.
4. Apa yang dimaksud dengan nilai Bhakti dalam perlindungan anak?
Jawaban: Menanamkan cinta kasih kepada anak sebagai wujud penghormatan kepada Tuhan.
5. Apa dampak buruk KORT bagi keluarga?
Jawaban: Disintegrasi keluarga dan trauma psikologis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.