PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah Bagian 2 Keluarga Sukinah Era Digital PINTAR Kemenag
Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag Juni 2025, soal MOOC.
B. Fotokopi kartu identitas.
C. Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan negara yang bersangkutan.
D. Permohonan pindah kewarganegaranegaraan
Kunci jawaban: C
10. Apa yang diatur dalam Pasal 33 PMA No. 30 Tahun 2024?
A. Pendaftaran bukti perkawinan luar negeri di KUA
B. Pencatatan perkawinan bagi WNI yang menikah dengan WNA
C. Persyaratan menikah dengan WNA di luar negeri
D. Peratuan menikah di luar negeri bagi WNI
Kunci jawaban: A
*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik.
Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.