PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah Bagian 2 Keluarga Sukinah Era Digital PINTAR Kemenag
Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag Juni 2025, soal MOOC.
TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag Juni 2025.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) kembali mengadakan Pintar Kemenag yang berbasis MOOC (Massive Open Online Course) pada 16-20 Juni 2025.
Soal dan Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital dalam artikel ini adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.
Sebelum mengerjakan soal Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital di platform PINTAR Kemenag, https://pintar.kemenag.go.id/, guru dapat belajar terlebih dahulu.
Simak soal dan Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag Juni 2025.
Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2, Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag
1. Dokumen asing apa saja yang harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam syarat pendaftaran nikah?
A. Paspor
B. Data orang tua
C. Semua benar
D. Akta kelahiran
Kunci jawaban: C
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.5 Personal Branding/Santrifluencer Bagian 2, Short Course PINTAR Kemenag
2. Persoalan apa yang diatur dalam Pasal 26 UU No. 1 Tahun 1974?
A. Pembatalan pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri
B. Pembatalan pernikahan yang tidak tercatat secara administratif
C. Pembatalan perkawinan yang tidak tercatat, wali nikah yang tidak sah dan tidak dihadiri 2 orang saksi
D. Pembatalan perkawinan yang tidak sah
Kunci jawaban: C
3. Dalam PMA No. 30 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 3-5, pernikahan apa yang dilayani oleh KUA?
A. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
B. Semua benar.
C. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang beragama Islam.
D. Pernikahan berbeda agama warga negara Indonesia
Kunci jawaban: C
4. Menurut Pasal 7, apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka itsbat nikah dapat diajukan kepada lembaga apa?
A. Pengadilan Negeri
B. Dukcapil
C. Pengadilan Agama
Kunci jawaban: C
5. Pasal berapa dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pihak mana saja yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan?
A. Pasal 24
B. Pasal 25
C. Pasal 23
D. Pasal 22
Kunci jawaban: C
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.7 Storytelling, Short Course: Menjadi Content Creator PINTAR Kemenag
6. Pasal berapa yang merupakan dasar hukum yang mengatur pernikahan WNI di luar negeri?
A. UU No. 1 Tahun 1978 Pasal 54
B. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 54
C. UU No. 1 Tahun 1978 Pasal 56
D. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 56
Kunci jawaban: B
7. Pasal berapa yang mengatur tentang ketentuan pihak yang mendapat wewenang untuk membatalkan perkawinan?
A. Pasal 25
B. Pasal 22
C. Pasal 24
D. Pasal 23
Kunci jawaban: D
8. Apabila seorang WNA menikah dengan WNI di luar negeri dan mendaftarkan pernikahan ke lembaga perkawinan setempat, apa yang harus dilakukan keduanya ketika pindah ke Indonesia?
A. Melaporkan bukti pernikahan ke KBRI untuk mendapatkan surat keterangan untuk dilaporkan kembali di Indonesia.
B. Mendaftarkan dan melaksanakan ulang pernikahan di kantor KUA setempat.
C. Semua Salah
Kunci jawaban: B
9. Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Asing untuk menikah dengan Warga Negara Indonesia?
A. Surat izin menikah dari ketua RT setempat.
B. Fotokopi kartu identitas.
C. Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan negara yang bersangkutan.
D. Permohonan pindah kewarganegaranegaraan
Kunci jawaban: C
10. Apa yang diatur dalam Pasal 33 PMA No. 30 Tahun 2024?
A. Pendaftaran bukti perkawinan luar negeri di KUA
B. Pencatatan perkawinan bagi WNI yang menikah dengan WNA
C. Persyaratan menikah dengan WNA di luar negeri
D. Peratuan menikah di luar negeri bagi WNI
Kunci jawaban: A
*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik.
Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.