Senin, 29 September 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah Bagian 2 Keluarga Sukinah Era Digital PINTAR Kemenag

Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag Juni 2025, soal MOOC.

Canva/Tribunnews.com
KUNCI PINTAR KEMENAG - Desain grafis Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2, Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag, dibuat dengan canva, Senin (16/6/2025). Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag Juni 2025, soal MOOC. 

3. Dalam PMA No. 30 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 3-5, pernikahan apa yang dilayani oleh KUA?

A. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.

B. Semua benar.

C. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang beragama Islam.

D. Pernikahan berbeda agama warga negara Indonesia

Kunci jawaban: C

4. Menurut Pasal 7, apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka itsbat nikah dapat diajukan kepada lembaga apa?

A. Pengadilan Negeri

B. Dukcapil

C. Pengadilan Agama

Kunci jawaban: C

5. Pasal berapa dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pihak mana saja yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan?

A. Pasal 24

B. Pasal 25

C. Pasal 23

D. Pasal 22

Kunci jawaban: C

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.7 Storytelling, Short Course: Menjadi Content Creator PINTAR Kemenag

6. Pasal berapa yang merupakan dasar hukum yang mengatur pernikahan WNI di luar negeri?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan