PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah Bagian 2 Keluarga Sukinah Era Digital PINTAR Kemenag
Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag Juni 2025, soal MOOC.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Sri Juliati
3. Dalam PMA No. 30 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 3-5, pernikahan apa yang dilayani oleh KUA?
A. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
B. Semua benar.
C. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang beragama Islam.
D. Pernikahan berbeda agama warga negara Indonesia
Kunci jawaban: C
4. Menurut Pasal 7, apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka itsbat nikah dapat diajukan kepada lembaga apa?
A. Pengadilan Negeri
B. Dukcapil
C. Pengadilan Agama
Kunci jawaban: C
5. Pasal berapa dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pihak mana saja yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan?
A. Pasal 24
B. Pasal 25
C. Pasal 23
D. Pasal 22
Kunci jawaban: C
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.7 Storytelling, Short Course: Menjadi Content Creator PINTAR Kemenag
6. Pasal berapa yang merupakan dasar hukum yang mengatur pernikahan WNI di luar negeri?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.