Jumat, 3 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah Bagian 2 Keluarga Sukinah Era Digital PINTAR Kemenag

Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag Juni 2025, soal MOOC.

Canva/Tribunnews.com
KUNCI PINTAR KEMENAG - Desain grafis Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2, Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag, dibuat dengan canva, Senin (16/6/2025). Kunci jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah - Bagian 2 Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital PINTAR Kemenag Juni 2025, soal MOOC. 

A. UU No. 1 Tahun 1978 Pasal 54

B. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 54

C. UU No. 1 Tahun 1978 Pasal 56

D. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 56

Kunci jawaban: B

7. Pasal berapa yang mengatur tentang ketentuan pihak yang mendapat wewenang untuk membatalkan perkawinan?

A. Pasal 25

B. Pasal 22

C. Pasal 24

D. Pasal 23

Kunci jawaban: D

8. Apabila seorang WNA menikah dengan WNI di luar negeri dan mendaftarkan pernikahan ke lembaga perkawinan setempat, apa yang harus dilakukan keduanya ketika pindah ke Indonesia?

A. Melaporkan bukti pernikahan ke KBRI untuk mendapatkan surat keterangan untuk dilaporkan kembali di Indonesia.

B. Mendaftarkan dan melaksanakan ulang pernikahan di kantor KUA setempat.

C. Semua Salah

Kunci jawaban: B

9. Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Asing untuk menikah dengan Warga Negara Indonesia?

A. Surat izin menikah dari ketua RT setempat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved