Minggu, 5 Oktober 2025

Sekolah Rakyat

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Dibuka untuk 1.554 Formasi, Simak Syarat, Hak, dan Kewajiban

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 resmi dibuka. Ada 1.554 formasi. Ketahui syarat pendaftaran, hak, dan kewajiban.

Generated by AI/Google Gemini
SEKOLAH RAKYAT - Ilustrasi sekolah rakyat yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan Google Gemini, Minggu (25/5/2025). Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 resmi dibuka. Ada 1.554 formasi. Ketahui syarat pendaftaran, hak, dan kewajiban. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat tahun 2025.

Ada 1.554 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat yang dibuka dan akan ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi seluruh Indonesia.

Bagi para guru yang tertarik untuk mendaftar sebagai PPPK Guru Sekolah Rakyat, simak penjelasan mengenai syarat pendaftaran serta hak dan kewajibannya.

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025

Kemensos telah merilis sejumlah informasi mengenai seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025.

Kabar gembiranya, seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 dapat dilamar oleh guru dengan rentang usia 20 hingga 45 tahun.

Selengkapnya, inilah syarat umum dan khusus dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 dikutip dari kemensos.go.id, Selasa (10/6/2025):

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 45 pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Persyaratan Khusus

  1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00;
  2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
  4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
  5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

Hak dan Kewajiban PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025

Sejumlah hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai guru Sekolah Rakyat.

Hak

  1. Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;
  2. Memperoleh gaji pokok ASN PPPK;
  3. Memperoleh tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mendapatkan pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.

Adapun gaji pokok PPPK telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 dan berbeda tergantung pada masa kerja.

Berikut rincian kenaikan gaji dari PPPK setelah diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500
  • Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900
  • Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800
  • Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600
  • Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500

Kewajiban

  1. Melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos;
  2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan ditetapkan;
  3. Bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  4. Bersedia untuk melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Kemensos.

Apa Itu Sekolah Rakyat?

Sekolah Rakyat didirikan sebagai upaya pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. 

Program Sekolah Rakyat ditujukan untuk anak-anak yang berasal dari keluarga yang termasuk dalam miskin dan miskin ekstrim berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah berasrama untuk memastikan para siswa mendapatkan pendidikan dan pengasuhan yang optimal. 

Mengutip dari sekolahrakyat.kemensos.go.id, fasilitas yang disediakan mencakup asrama bagi siswa dan guru serta ruang kelas yang dilengkapi dengan sarana belajar modern.

Sekolah Rakyat ditargetkan mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025/2026, tepatnya pada Juli 2025. 

Informasi lebih lanjut terkait Sekolah Rakyat dapat diakses melalui laman https://sekolahrakyat.kemensos.go.id.

Baca juga: Sekolah Rakyat Jadi Benchmarking ke Sekolah-Sekolah Unggulan untuk Cetak Agen Perubahan

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved