Jumat, 3 Oktober 2025

Penerimaan Siswa Baru

16 Dokumen Verifikasi Berkas Pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atauSMK

Syarat dokumen untuk verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atau SMK dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2025 sampai 10 Juni 2025.

https://spmb.jatengprov.go.id/dokumen-pendukung
SPMB JATENG 2025 - Cover petunjuk operasional penyelenggaraan SPMB Jateng 2025 diunduh Selasa (20/5/2025). Syarat dokumen untuk verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atau SMK dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2025 sampai 10 Juni 2025. 

10. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/ BUMN/ BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan), sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi) paling lama 1 (satu) Tahun;

11. Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat
Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi);

12. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi),
dikecualikan bagi anak Guru;

13. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan (bagi Calon Murid melalui
Jalur Mutasi);

14. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung
sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB Tanggal 17 Juni 2025. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki);

15. Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat yang berisi keterangan bahwa calon Murid pernah menjadi Ketua OSIS atau
Ketua Pengurus Kepanduan/Kepramukaan/Hizbul Wathan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki);

16. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat atau Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari
Calon Murid yang diketahui Orang Tua.

Informasi lebih lengkap terkait teknis perubahan data KK, nama orang tua atau wali murid baru dapat dilihat pada link berikut: KLIK

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved