Penerimaan Siswa Baru
16 Dokumen Verifikasi Berkas Pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atauSMK
Syarat dokumen untuk verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atau SMK dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2025 sampai 10 Juni 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat dokumen untuk verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atau SMK.
Pendaftaran SMA SMK di Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) akan dimulai dengan pengajuan akun dan verifikasi berkas.
Tahapan pengajuan akun dan verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025 dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2025 sampai 10 Juni 2025.
Calon murid baru wajib mengajukan verifikasi berkas di SMA atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan.
Lantas, dokumen apa saja yang dibawa saat verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025?
Selengkapnya berikut daftar dokumen yang dibawa saat verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atau SMK, mengutip Juknis resminya berikut ini.
Dokumen Verifikasi Berkas Pendaftaran SPMB Jateng 2025
1. Buku Rapor SMP sederajat;
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan Semester 5 SMP/sederajat yang diterbitkan Sekolah;
3. Ijazah SMP sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan
Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah;
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir
pendaftaran SPMB;
Baca juga: Ketentuan SPMB Jateng Jalur Domisili 2025 Jenjang SMA/SMK, Perhatikan Jadwal Seleksinya
6. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/ PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB;
7. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu didasarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta
telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3;
8. Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Murid yang berasal dari panti asuhan).
9. Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.