Penerimaan Siswa Baru
16 Dokumen Verifikasi Berkas Pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atauSMK
Syarat dokumen untuk verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atau SMK dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2025 sampai 10 Juni 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat dokumen untuk verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atau SMK.
Pendaftaran SMA SMK di Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) akan dimulai dengan pengajuan akun dan verifikasi berkas.
Tahapan pengajuan akun dan verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025 dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2025 sampai 10 Juni 2025.
Calon murid baru wajib mengajukan verifikasi berkas di SMA atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan.
Lantas, dokumen apa saja yang dibawa saat verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025?
Selengkapnya berikut daftar dokumen yang dibawa saat verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atau SMK, mengutip Juknis resminya berikut ini.
Dokumen Verifikasi Berkas Pendaftaran SPMB Jateng 2025
1. Buku Rapor SMP sederajat;
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan Semester 5 SMP/sederajat yang diterbitkan Sekolah;
3. Ijazah SMP sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan
Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah;
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir
pendaftaran SPMB;
Baca juga: Ketentuan SPMB Jateng Jalur Domisili 2025 Jenjang SMA/SMK, Perhatikan Jadwal Seleksinya
6. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/ PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB;
7. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu didasarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta
telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3;
8. Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Murid yang berasal dari panti asuhan).
9. Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain;
10. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/ BUMN/ BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan), sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi) paling lama 1 (satu) Tahun;
11. Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat
Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi);
12. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi),
dikecualikan bagi anak Guru;
13. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan (bagi Calon Murid melalui
Jalur Mutasi);
14. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung
sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB Tanggal 17 Juni 2025. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki);
15. Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat yang berisi keterangan bahwa calon Murid pernah menjadi Ketua OSIS atau
Ketua Pengurus Kepanduan/Kepramukaan/Hizbul Wathan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki);
16. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat atau Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari
Calon Murid yang diketahui Orang Tua.
Informasi lebih lengkap terkait teknis perubahan data KK, nama orang tua atau wali murid baru dapat dilihat pada link berikut: KLIK
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.