Penerimaan Siswa Baru
Ketentuan SPMB Jateng Jalur Domisili 2025 Jenjang SMA/SMK, Perhatikan Jadwal Seleksinya
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Tengah jenjang SMA dan SMK segera dibuka, berikut ketentuan pendaftaran untuk jalur domisili.
TRIBUNNEWS.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk jenjang SMA dan SMK akan segera dibuka.
Seleksi pendaftaran SPMB Jateng 2025 untuk jenjang SMA/SMK dimulai pada 26 Mei 2025, mendatang.
SPMB SMA/SMK di Jateng akan dibuka dalam 4 jalur pendaftaran, salah satunya jalur domisili.
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Siswa yang ingin mendaftar SPMB jalur domisili perlu memahami terlebih dahulu ketentuan-ketentuannya.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Seleksi Mandiri Jalur PBU UGM 2025, Lengkap dengan Jadwalnya
Ketentuan SPMB Jateng Jalur Domisili 2025 Jenjang SMA/SMK
- SPMB jalur domisili memberikan pengaturan bahwa Satuan Pendidikan wajib menerima calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan Murid Baru paling sedikit 33 persen (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
- Calon Murid dari Pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian
- Calon Murid dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
- Domisili calon Murid pada jalur domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data
administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota - Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain :
1. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid)
2. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid)
3. KK hilang atau rusak
4. Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
Baca juga: 5 Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM untuk SPMB 2025, Dilengkapi Link Download
- Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran,
dan/atau kartu keluarga sebelumnya - Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
a. meninggal dunia
b. bercerai
c. kondisi lain yang ditetapkan oleh daerah sebelum tanggal penerbitan KK terbaru - Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu yaitu karena adanya bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid yang memuat keterangan mengenai:
- Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
- jenis bencana yang dialami.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti
- Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penduduk Rentan Adminduk
- Penetapan wilayah Penerimaan Murid Baru diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran SPMB
- Penetapan wilayah Penerimaan Murid Baru oleh Kepala Dinas atas usulan Kepala Satuan Pendidikan yang dikoordinasikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota di Daerah dan dapat melibatkan Stakeholder Pendidikan
- Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan wilayah Penerimaan Murid Baru terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah
Daerah yang saling berbatasan.
Baca juga: Akses sidanira.jakarta.go.id untuk Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025, Ini Dokumen Persyaratannya
Jadwal SPMB Jateng 2025 Jenjang SMA/SMK
- Pengajuan Akun
26 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025 - Verifikasi Akun
26 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025 - Aktivasi Akun
03 Juni 2025 s/d 10 Juni 2025 - Daftar Sekolah
12 Juni 2025 s/d 17 Juni 2025 - Hasil Seleksi SPMB
20 Juni 2025 s/d 20 Juni 2025 - Daftar Ulang
23 Juni 2025 s/d 26 Juni 2025
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.