Selasa, 30 September 2025

DPR Sarankan Kemendikdasmen Ajukan Anggaran BOS untuk PAUD ke Kemenkeu

Pemerintah tengah menyiapkan kurikulum wajib belajar 13 tahun yang dimana sebelum adanya pendidikan tingkat dasar, diperlukan tingkat prasekolah.

dok. SIS Preschool
ANGGARAN WAJIB BELAJAR - Aktivitas siswa di pendidikan anak usia dini di SIS Preschool Sedayu, Jakarta. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana Esti Wijayati meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar segera mengusulkan anggaran program wajib belajar satu tahun prasekolah atau pendidikan anak usia dini (PAUD).  

Dia juga mengaku mendapat banyak keluhan dari para ibu perihal dengan biaya untuk keperluan sekolah di PAUD.

 

Baca juga: KPK: 12 Persen Sekolah Pergunakan Dana BOS Tak Sesuai Peruntukan, 40 Persen Nepotisme Proyek


Sebagian besar mereka kata dia, mengeluh soal biaya pembelian seragam hingga bayaran sekolah.

"Kalau itu kita masukkan, saya kira tidak ada lagi keluhan nih. Anak-anak mau paud saja kan seragam. Seragam saja sudah bikin pusing. Wah WA-nya banyak," tukas dia.

Menanggapi usulan ini, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Gogot Suharwoto menyatakan, pihaknya telah mendiskusikan masukan ini dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan guru PAUD

Gogot menyebut, salah satu tantangan adalah masih rendahnya kualifikasi para guru PAUD.

Menurut Gogot, saat ini masih banyak guru PAUD yang tingkatan pendidikannya masih di bawah strata 1 atau S1.

"Memang nanti syaratnya semua akhirnya ke kualifikasi. Karena selama ini pendidik PAUD itu belum S1 di aturan yang ada, maka harus di S1 kan," kata Gogot dalam rapat. 

Dia menambahkan, perlu ada pendekatan orang tua atau parenting dan layanan inklusif agar PAUD benar-benar bermutu dan holistik.

"Soal anggaran, nanti kami usulkan, Bu. Tapi paling enggak yang sudah kita hitung adalah PIP. Semoga nanti kita bisa usulkan, tahun depan bisa," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan