KPK: 12 Persen Sekolah Pergunakan Dana BOS Tak Sesuai Peruntukan, 40 Persen Nepotisme Proyek
KPK mengungkap bahwa 12 persen sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak sesuai dengan peruntukannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa 12 persen sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak sesuai dengan peruntukannya.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024.
"Terkait dana BOS, masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait," ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Berdasarkan survei, KPK turut menemukan bahwa 17 persen sekolah masih melakukan praktik pemerasan, potongan, atau pungutan terkait dana BOS.
Tidak hanya itu, 40 persen sekolah terindikasi melakukan nepotisme dalam proses pengadaan barang dan jasa atau proyek.
"Sebanyak 47 persen sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan pelanggaran lainnya masih terjadi pada 42 persen sekolah," kata Wawan.
Adapun SPI Pendidikan 2024 ini melibatkan responden dari lebih dari 36 ribu satuan pendidikan, yang mencakup lebih dari 35 ribu Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dasmen) serta sekitar 1.200 Satuan Pendidikan Tinggi (Dikti).
Wawan mengatakan total responden yang terlibat berasal dari berbagai elemen dalam ekosistem pendidikan, dengan jumlah mencapai 449.865 orang.
Metode yang digunakan dalam survei ini terdiri atas dua jenis.
Pertama, metode online yang dilakukan melalui WhatsApp, email blast, serta CAWI (Computer Assisted Web Interview).
Kedua, metode hybrid yang menggunakan pendekatan CAPI (Computer Assisted Personal Interview).
Baca juga: Kasus Penggelapan Dana BOS di Bekasi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
KPK telah merilis Skor Indeks Integritas Pendidikan 2024 sebesar 69,50.
Angka ini menunjukkan bahwa tingkat integritas pendidikan secara nasional berada pada level korektif.
Artinya, upaya untuk memperbaiki integritas melalui penanaman nilai-nilai integritas sudah mulai dilakukan, namun pelaksanaannya serta pengawasannya masih belum merata, konsisten, dan optimal.
Sementara itu, pada tahun sebelumnya, Indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana BOS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.